WARTA  

Aroma Tak Sedap Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Sindangwangi, Anggaran Disebut Tak Transparan

Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

PANGANDARAN, CEKBER.com – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memicu polemik. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) era Presiden Prabowo Subianto ini diduga mengabaikan prinsip transparansi publik.

​Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan yang berada tepat di depan Kantor Desa Sindangwangi tersebut. Akibatnya, publik buta mengenai sumber pendanaan, nilai kontrak, hingga perusahaan pelaksana proyek.

​Desa Mengaku ‘Gelap’ Soal Anggaran

​Kepala Desa Sindangwangi, Kursin mengatakan, pihak pemerintah desa sama sekali tidak dilibatkan dalam urusan teknis maupun pendanaan proyek tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui berapa miliar rupiah uang negara yang dikucurkan untuk gedung itu.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Bangun Gedung Rawat Inap Cath Lab dan Cytotoxic, Dukung Layanan Jantung dan Kanker

​”Duka euy, Abi gén teu terang. Desa mah henteu terlibat (Tidak tahu, saya pun tidak tahu. Pihak desa tidak terlibat),” ujar Kursin melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu 25 Februari 2026.

​Keterlibatan pihak ketiga tanpa koordinasi transparan dengan otoritas lokal ini menambah daftar panjang proyek pusat di daerah yang dinilai eksklusif.

​Protes Karang Taruna: “Itu Uang Rakyat”

​Kritik tajam datang dari Ketua Karang Taruna Bina Remaja Desa Sindangwangi, Padna. Ia menilai pengembang proyek telah mengangkangi hak masyarakat untuk tahu (right to know).

​”Itu kan uang kami, uang rakyat yang dikelola pemerintah melalui pihak ketiga. Seharusnya sejak awal ada kejelasan berapa anggaran yang digunakan untuk KDMP ini,” kata Padna.

Baca juga:  Mobil Boks Terbakar di Depan Pasar Wisata Pangandaran, Muatan Hangus 70 Persen

​Padna juga menyoroti ketiadaan sosialisasi sebelum alat berat bekerja. Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton dalam pembangunan yang menggunakan duit negara. “Kami menuntut transparansi penuh,” tegasnya.

​Melanggar Konstitusi Keterbukaan Informasi

​Ketiadaan papan informasi proyek ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan potensi pelanggaran hukum. Kewajiban pemasangan papan proyek telah diatur tegas dalam: ​UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

​Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ​Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 terkait persyaratan teknis bangunan gedung.

​Tanpa adanya papan informasi, pengawasan masyarakat terhadap potensi penyimpangan anggaran menjadi lumpuh. Hingga laporan ini disusun, pihak pengembang proyek KDMP di Sindangwangi belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan “disembunyikannya” rincian anggaran tersebut.

error: Content is protected !!