PANGANDARAN, CEKBER.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Pangandaran mengajak masyarakat untuk menghapus stigma negatif terhadap para penyandang epilepsi. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa epilepsi merupakan kondisi medis yang memerlukan pemahaman dan dukungan sosial, bukan pengucilan ataupun penilaian yang keliru.
Sebagai langkah edukasi publik, RSUD Pandega membagikan panduan praktis pertolongan pertama saat menemui seseorang yang sedang mengalami serangan kejang melalui metode “3B”.
Tiga Langkah Pertolongan Pertama: Metode ‘3B’
Melalui panduan resminya, RSUD Pandega merinci langkah-langkah penyelamatan yang aman bagi penderita kejang epilepsi:
● Baringkan Pindahkan penderita ke tempat yang aman dan jauhkan dari benda-benda berbahaya seperti api, tangga, jalan raya, atau benda tajam. Longgarkan pakaian yang ketat di area leher dan dada, lalu miringkan tubuh ke salah satu sisi agar jalan napas tetap terbuka dan cairan di dalam mulut bisa keluar.
● Biarkan Hindari menahan atau melawan gerakan kejang karena tindakan tersebut berisiko memicu cedera atau dislokasi tulang. Selain itu, jangan sekali-kali memasukkan benda apa pun ke dalam mulut penderita, termasuk air minum maupun sendok, karena berisiko menyumbat saluran napas. Biarkan kejang berlangsung hingga mereda secara alami
● Bersama Tetap dampingi penderita dengan tenang sambil memantau pernapasan dan kondisinya hingga ia benar-benar sadar dan kembali mengenali orientasi lingkungan sekitarnya. Jika kejang berlangsung lebih dari 5 menit, segera bawa atau hubungi bantuan medis darurat.
Jadwal Konsultasi Dokter Spesialis Saraf
Guna penanganan lebih lanjut, masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan atau konsultasi terkait gangguan saraf dan epilepsi dapat mengunjungi Dokter Spesialis Neurologi/Saraf di RSUD Pandega Pangandaran:
● dr. Alfian Dwi Sukma, Sp.N: Melayani pasien pada hari Senin, Kamis, Jumat, dan Sabtu.
● dr. Nata Sanjaya, S.H., Sp.N: Melayani pasien pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis.
Pendaftaran pelayanan rawat jalan dibuka pada hari Senin–Kamis pukul 07.00–11.00 WIB, Jumat pukul 07.00–10.00 WIB, serta Sabtu pukul 07.00–10.30 WIB. ***






Tinggalkan Balasan