WARTA  

Dilema Puntung di Pesisir Pangandaran: Antara Denda Susi Pudjiastuti dan Protes Ruang Publik

BERITA ​PANGANDARAN – Langkah kaki Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyisir pasir Pantai Pangandaran pada Jumat pagi, 6 Februari 2026, menyisakan sebuah diskursus panas. Di balik aksi angkut sampah bersama Bupati Citra Pitriyami dan tokoh masyarakat Susi Pudjiastuti tersebut, terselip wacana radikal: denda Rp 500 ribu bagi pembuang sampah sembarangan.

​Namun, di balik semangat menjaga estetika pantai sepanjang 91 kilometer itu, riak keberatan mulai muncul, terutama dari kalangan perokok yang merasa kian tersudut di ruang publik.

​Sentilan Susi: Dari Sedotan Hingga Perda Denda

​Susi Pudjiastuti tak hanya bicara soal puntung. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menyoroti kebiasaan wisatawan yang dianggap menyumbang volume sampah plastik secara masif, yakni penggunaan sedotan saat menikmati kelapa muda.

​”Turis yang suka jajan kelapa muda, tidak usah pakai sedotan. Minum langsung ke mulutnya saja biar lebih segar, lebih fresh, sekaligus mengurangi jumlah sampah plastik,” cetus Susi dengan gaya bicaranya yang lugas.

Baca juga:  Margin Tipis di Piring Siswa: Jeje Wiradinata Endus Siasat Rente di Balik Proyek Makan Gratis

​Tak berhenti di sana, Susi mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang tegas. Ia membayangkan sebuah sistem di mana pelanggar didenda besar dan pelapor mendapatkan insentif. “Buatkan Perdanya. Sekali ketahuan buang sampah, denda Rp 500 ribu misalnya,” tegasnya.

​Dilema Perokok: “Budaya Cepu” dan Minim Fasilitas

​Wacana “sayembara denda” yang dilempar Susi bak pedang bermata dua. Bagi para pelancong yang juga perokok, aturan ini dianggap potensial memicu gesekan sosial atau “budaya cepu”. Mereka khawatir suasana santai di pantai akan berubah menjadi ketegangan karena merasa terus diawasi oleh “pemburu hadiah” yang mengincar insentif uang dari denda.

​”Masalahnya bukan cuma soal denda, tapi fasilitas. Di mana asbak publik yang tahan api di sepanjang pantai?” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga:  Nyaris Putus Sekolah, Siswi Berprestasi di Cijulang Diangkat Anak oleh Kapolres Pangandaran

​Para penikmat rokok berargumen bahwa penegakan hukum harus dibarengi dengan infrastruktur. Tanpa asbak publik yang masif dan estetik, aturan denda dianggap hanya akan menjadi cara “memalak” wisatawan tanpa solusi nyata. Mereka merasa menjadi kambing hitam, sementara sampah plastik dari kemasan produk industri sering kali luput dari pengawasan ketat yang serupa.

​Respon Bupati: Energi Baru dan Kesadaran Individu

​Menanggapi polemik tersebut, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami memilih jalan tengah dengan menekankan kesadaran personal. Meski memuji kehadiran Kapolda Jabar sebagai “energi baru” bagi kebersihan pantai, ia menyadari bahwa regulasi harus berjalan beriringan dengan edukasi.

​”Betul memang banyak ditemukan sampah plastik dan puntung rokok yang menjadi ‘kerikil kotor’ di pesisir ini. Harapan saya, puntung rokok itu dibuang ke tempat sampah, atau kalau belum ketemu, masukkan dulu ke saku,” kata Citra.

Baca juga:  Saluran Limbah Hotel Cemari Pantai Pangandaran, Wisatawan Keluhkan Bau Tak Sedap

​Ia mengklaim, aksi bersih pantai atau obsih sudah konsisten dilakukan oleh ASN Pemda setiap Jumat. Namun, tantangan terbesarnya tetap pada perilaku wisatawan yang belum sepenuhnya selaras dengan visi Pangandaran sebagai destinasi kelas dunia yang asri.

​Mencari Titik Tengah

​Kini, Pangandaran berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ada tuntutan ketegasan ala Susi Pudjiastuti untuk menjaga ekosistem laut. Di sisi lain, ada kebutuhan akan ruang publik yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan, termasuk para perokok, asalkan fasilitas pendukung disediakan.

​Akankah Pangandaran menjadi pelopor wisata dengan aturan denda ketat, ataukah edukasi persuasif tetap menjadi panglima? Satu yang pasti, kelapa muda tanpa sedotan plastik kini mulai menjadi kampanye baru yang digaungkan dari pesisir selatan Jawa ini.

error: Content is protected !!