PANGANDARAN – Di Kabupaten Pangandaran, “Pokir” atau Pokok-Pokok Pikiran DPRD bukan lagi sekadar instrumen serap aspirasi, melainkan telah menjadi hantu yang menghantui hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Pernyataan mengejutkan dari seorang anggota dewan yang mengaku tak menerima “dana aspirasi” selama tiga periode masa jabatan (sejak 2014) bukanlah sekadar keluhan personal. Ia adalah lonceng peringatan atas karut-marutnya sinkronisasi anggaran di kabupaten bungsu Jawa Barat ini.
Bukan Jatah, Bukan Pula Sedekah
Harus dipahami kembali, secara normatif, Pokir adalah hak konstitusional anggota dewan. Ia adalah jembatan bagi konstituen di pelosok yang suaranya tak terjamah oleh radar perencanaan birokrasi di pusat kabupaten.
Namun, menyebutnya sebagai “dana aspirasi” dengan embel-embel persentase tetap, misalnya 10 persen dari kegiatan fisik adalah sebuah kekeliruan fatal dalam memahami tata kelola keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang memberikan ruang bagi DPRD untuk menyampaikan Pokir. Namun, UU yang sama (dan regulasi turunannya) menegaskan bahwa Pokir bukanlah “jatah tunai” atau paket proyek yang menempel pada individu anggota dewan.
Ia harus masuk ke dalam sistem e-planning dan e-budgeting, diuji kelayakannya, dan yang terpenting: disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
Kepala Daerah dan Tirani Anggaran
Keluhan dewan bahwa realisasi Pokir “sangat bergantung pada Kepala Daerah” mengungkap tabir gelap executive heavy di Pangandaran. Jika benar selama satu dekade aspirasi dewan mampet, ada dua kemungkinan: pertama, DPRD gagal menyusun usulan yang berkualitas dan masuk akal secara teknis. Kedua, eksekutif menjadikan anggaran sebagai instrumen politik untuk “menjinakkan” legislatif.
Namun, kita juga harus menoleh pada kondisi dompet daerah. Pangandaran, dengan segala ambisi pariwisatanya, kerap kali terseok dalam menyeimbangkan antara belanja modal dan kewajiban membayar utang daerah.
Memaksakan alokasi Pokir sebesar 10 persen di tengah keterbatasan anggaran hanya akan memperlebar defisit dan mengorbankan program prioritas rakyat yang lebih mendesak.
Transparansi Sebagai Penawar
Politik anggaran tidak boleh menjadi ajang transaksional di ruang-ruang gelap KUA-PPAS. Jika Pokir dianggap hak, maka dewan harus membuktikan bahwa usulan mereka memang “aspirasi” rakyat, bukan sekadar “proyek titipan” untuk memelihara lumbung suara di masa kampanye.
Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak boleh menggunakan alasan “keterbatasan anggaran” secara tebang pilih. Menolak Pokir dewan dengan alasan defisit, namun di saat yang sama jor-joran untuk proyek mercusuar, adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan anggaran.
Bukan Lagi Soal Aspal, Tapi Akuntabilitas
Pangandaran hari ini memang bukan lagi daerah tertinggal. Jalan-jalan yang mulus hingga ke pelosok dan gedung-gedung sekolah yang berdiri kokoh adalah bukti bahwa mesin pembangunan eksekutif bekerja cukup kencang.
Namun, infrastruktur yang mentereng tidak boleh menjadi dalih untuk menutup mata terhadap mekanisme penganggaran yang transparan. Jika pembangunan fisik sudah dianggap berhasil, maka tantangan berikutnya adalah pembangunan sistem demokrasi yang sehat di gedung wakil rakyat.
Persoalan “dana aspirasi” yang tersumbat selama satu dekade bukan lagi soal apakah jalan sudah diaspal atau belum, melainkan soal bagaimana distribusi kekuasaan dijalankan. Ketika anggota dewan mengeluh tidak bisa merealisasikan pokok pikiran, yang dipertaruhkan adalah fungsi representasi.
Apakah perencanaan anggaran di Pangandaran sudah benar-benar partisipatif, ataukah hanya menjadi panggung tunggal kekuasaan eksekutif?
Pangandaran butuh kedewasaan berpolitik. Anggota dewan harus berhenti memposisikan Pokir sebagai “jatah wajib” atau paket proyek pribadi.
Di sisi lain, pemerintah daerah tidak boleh menjadikan capaian fisik sebagai tameng untuk mengabaikan usulan legislatif yang sah. Tanpa checks and balances yang seimbang, pembangunan sehebat apa pun akan kehilangan ruh demokrasinya.
Ketimbang meributkan persentase 10 persen, lebih baik kedua belah pihak duduk bersama memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD, baik lewat jalur birokrasi maupun jalur aspirasi, benar-benar demi keberlanjutan kemajuan yang dirasakan warga.






