BERITA PANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa dilakukan secara bertahap setiap semester, bukan hanya setiap tahun.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pelunasan utang, termasuk DBH yang belum dibayarkan sejak tahun 2018, harus dimasukkan dalam peta jalan (roadmap) pengelolaan keuangan daerah.
“Roadmap pengelolaan keuangan harus mencakup pelunasan utang, termasuk bagi hasil ke desa. Ini harus segera disiapkan oleh Pemda,” kata Asep, Senin 23 Juni 2025.
Asep menekankan, pembayaran DBH tidak cukup dilakukan setiap tahun, melainkan perlu dibagi per semester agar lebih terstruktur dan memberikan kepastian bagi desa.
“Hutang-hutang ke pihak ketiga, ke desa dan kepegawaian yang belum dibayar harus jadi prioritas,” ujarnya.
Menurutnya, jika DBH dibayarkan tepat waktu, desa dapat segera melaksanakan pembangunan. Asep pun mengingatkan pentingnya pengawasan dari Pemda terhadap penggunaan dana tersebut.
“Kalau sudah diberikan, tentu penggunaannya harus dipantau dan diarahkan untuk hal yang produktif dan bermanfaat,” ucapnya.
DPRD menilai sinkronisasi antara rencana pembangunan desa dan pemerintah kabupaten sangat penting agar pembangunan berjalan sejalan dan saling mendukung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total utang Dana Bagi Hasil ke desa sejak 2018 mencapai Rp95,7 miliar. Namun hingga kini baru dibayarkan sekitar Rp3 miliar, menyisakan Rp92 miliar yang belum terselesaikan.
Pemkab sendiri berencana melunasi sisa DBH tersebut dalam jangka waktu 10 tahun melalui skema cicilan jangka panjang. DPRD menilai skema ini perlu ditinjau kembali agar tidak membebani desa dalam menjalankan program pembangunan yang direncanakan.