PANGANDARAN, CEKBER.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mendesak pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Batu Bara. Langkah preventif ini dinilai darurat guna mengantisipasi dampak buruk terhadap ekosistem laut serta ancaman kesehatan serius bagi masyarakat.
Asep menjelaskan, posisi wilayah laut Pangandaran yang memiliki arus bawah cukup kencang mempertinggi risiko penyebaran material batu bara yang tumpah atau jatuh ke laut. Menurutnya, pergerakan material tersebut sangat dinamis, bergerak ke arah barat, timur, bahkan sebagian dilaporkan telah terlempar ke wilayah daratan.
”Karena ini laut, maka sepatutnya Gubernur bisa membentuk tim, koordinator wilayahnya adalah Bupati. Segera lakukan aksi nyata yang bisa meminimalisasi pencemaran,” ujar Asep Noordin saat memberikan keterangan resmi di hadapan perwakilan warga, Selasa 30 Juni 2026.
Potensi Bahaya Logam Berat dan Mutasi Genetik
Desakan ini muncul sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi dan dengar pendapat yang digelar pada 22 Juni lalu terkait insiden yang melibatkan Kapal Nautica 22 milik PT Trans Logistik Perkasa. Asep menegaskan, penanganan situasi ini harus dikategorikan sebagai kondisi darurat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Hingga saat ini, hasil uji laboratorium terhadap tingkat pencemaran air laut tersebut belum keluar. Kendati demikian, DPRD meminta pemerintah tidak pasif menunggu hasil riset melainkan langsung melakukan langkah pencegahan (preventif).
Asep menggarisbawahi kekhawatiran terbesar jika hasil laut Pangandaran terbukti terkontaminasi oleh zat kimia berbahaya seperti merkuri dan mangan. Apabila biota laut yang tercemar tersebut dikonsumsi oleh manusia, dampaknya bisa sangat fatal bagi kesehatan jangka panjang.
”Ini berbahaya. Kalau kandungan makanan dari produksi laut kita tercemar oleh merkuri atau mangan, lalu dimakan oleh manusia, itu dampaknya luar biasa. Bisa memutasikan (genetik),” kata Asep dengan nada cemas.
Edukasi dan Larangan untuk Warga
Selain menuntut pembentukan Satgas, DPRD juga meminta dinas terkait untuk segera turun ke lapangan guna memberikan edukasi serta sosialisasi secara masif kepada masyarakat pesisir dan para nelayan. Menurut Asep, pemerintah daerah perlu mengeluarkan panduan atau larangan sementara yang jelas guna membatasi aktivitas di zona-zona yang rawan pencemaran.
Melalui pembentukan Satgas yang legal, Asep berharap pembagian fungsi dan tanggung jawab penanganan lingkungan ini menjadi lebih terukur. “Harus ada satuan tugas yang jelas agar kita tahu siapa yang bertanggung jawab. Pemerintah daerah harus serius dan antisipatif karena ini menyangkut ekosistem, biota laut, hingga kesehatan manusia,” ucapnya.






Tinggalkan Balasan