BERITA PANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyampaikan hasil pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna, Selasa 22 April 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja Pemkab Pangandaran sekaligus menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, secara umum realisasi program dan kegiatan pemerintahan telah berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku.
“LKPJ tahun anggaran 2024 dinilai telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Meski demikian, masih terdapat berbagai tantangan yang harus menjadi perhatian ke depan,” kata Asep.
Laporan ini, kata Asep, memuat penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, tindak lanjut rekomendasi sebelumnya, serta pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan provinsi.
Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol kinerja, DPRD menyampaikan 10 poin rekomendasi penting, yakni:
Pendataan dan Validasi BPJS: Pemkab diminta melakukan pendataan ulang peserta BPJS dan menyinkronkan data dengan desa serta pihak BPJS.
Sosialisasi Hak Peserta BPJS: Masyarakat perlu diedukasi terkait hak dan layanan yang mereka terima sebagai peserta BPJS.
SOP Rujukan Kesehatan: Dinas Kesehatan dan RSUD Pandega diminta menyusun SOP untuk mempermudah rujukan dari puskesmas ke rumah sakit.
Pendataan Lampu PJU: Perlu pendataan jumlah dan kondisi Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk efisiensi pembayaran listrik.
Optimalisasi Pajak Kendaraan: Bapenda diminta meningkatkan pemungutan pajak kendaraan dan memperluas layanan hingga tingkat kecamatan.
Manajemen PAD: Perlu peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui analisis potensi dan strategi yang lebih efektif.
Penyertaan Modal untuk Perumda: Pemerintah diingatkan menindaklanjuti Perda No. 1 Tahun 2021 terkait penyertaan modal berupa aset tanah dan bangunan.
Validasi Harga Tanah: DPRD mendorong penetapan zonasi harga tanah untuk acuan perhitungan pajak BPHTB, menggantikan NJOP yang dinilai tidak relevan.
Status Pegawai Non-ASN: Perlu penyelesaian bertahap terhadap status 2.974 pegawai non-ASN yang telah terdaftar di database BKN.
Penambahan DAU untuk PPPK: Pemkab diimbau berkonsultasi dengan pemerintah pusat guna menyesuaikan DAU dengan kebutuhan belanja ASN.
Asep menegaskan, seluruh rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Pangandaran.
“Semangat dan ikhtiar kami adalah menjadikan Kabupaten Pangandaran lebih baik ke depan,” ucapnya.