PANGANDARAN – RSUD Pandega Pangandaran terapkan kebijakan BPJS Kesehatan tentang Implementasi Biometrik FRISTA (Face Recognition Integrated System Hospital) dan Validasi Fingerprint (sidik jari).
FRISTA (Face Recognition Integrated System Hospital) dan fingerprint ini adalah teknologi untuk mengidentifikasi dan otentifikasi pasien dengan menggunakan sistem pengenalan wajah dan sidik jari pasien.
BPJS Kesehatan mengharuskan setiap peserta melakukan face recognition dan atau finger print (rekam sidik jari) ketika berobat.
Rekam sidik jari dan face recognition ini berguna untuk memudahkan validasi pelayanan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat yang digunakan tidak sesuai dengan pasien yang berobat di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit.
Dengan adanya penerapan FRISTA dan fingerprint ini maka pasien yang akan berobat ke RSUD Pandega Pangandaran untuk dapat mematuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap pasien BPJS Kesehatan baik itu pasien baru ataupun pasien lama wajib melakukan scan pengenalan wajah dan/atau sidik jari.
2. Scan pengenalan wajah dan atau sidik jari dilakukan diantaranya :
– Pendaftaran poliklinik atau rawat jalan
– IGD
– Rawat Inap
3. Scan pengenalan wajah dan atau sidik jari tidak dapat diwakilkan.
Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Dr. dr. Hj. Titi Sutiamah, MM menjelaskan dengan adanya teknologi ini, kedepannya verifikasi identitas peserta akan menjadi lebih cepat dan akurat, sehingga mampu mengurangi dan meminimalisir penyalahgunaan Kartu JKN KIS.
“Sistem ini terintegrasi ke akses layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Kedepannya pendaftaran pasien menjadi lebih akurat sesuai dengan hak peserta. Karena setelah dilakukan perekaman sidik jari dan face recognition sistem akan otomatis mengenali identitas pasien dengan pemindai wajah. Nantinya pasien juga tidak perlu repot mengisi data berulang kali, waktu tunggu pun bisa lebih singkat. Serta meminimalisir juga penyalahgunaan kartu JKN/KIS yang digunakan bukan oleh pemiliknya,” jelas Titi, Selasa 19 November 2024.
Titi juga menjelaskan bahwa penerapan FRISTA ini tidak hanya memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional, tetapi juga tentunya sebagai bentuk dukungan transformasi layanan digital untuk meningkatkan pelayanan (*)