Berita  

Gubernur Jabar Beri Kado Lebaran: Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Samsat Pangandaran Adun Abdullah Syafi'i. dede/cekber.com

BERITA PANGANDARAN – Kabar gembira datang dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor. Menjelang Lebaran Idul Fitri, Pemprov memberikan pengampunan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan.

Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Samsat Pangandaran Adun Abdullah Syafi’i mengumumkan kebijakan tersebut pada Kamis 20 Maret 2025.

“Pak Gubernur Jawa Barat memberikan pengampunan denda dan tunggakan bagi wajib pajak yang masih menunggak,” kata Adun.

Syarat dan Ketentuan

Bagi kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun, pemilik diwajibkan membawa kendaraannya ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Selain itu, pemilik juga harus membawa dokumen asli berupa STNK, BPKB dan KTP.

Baca juga:  TMMD ke-123 Kodim 0625 Pangandaran Resmi Ditutup

“Yang paling penting bawa kendaraan ke kantor kami untuk dilakukan cek fisik. Setelah itu baru proses penetapan pajak,” ujarnya.

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan mutasi kendaraan, misalnya dari Tasikmalaya ke Pangandaran, wajib mendatangi kantor Samsat asal untuk mencabut berkas terlebih dahulu.

Khusus bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun, kendaraan juga harus dibawa untuk cek fisik.

“Setelah mencabut berkas, langsung masuk ke loket mutasi, lalu diverifikasi dan selesai. Untuk mutasi kendaraan di wilayah Jawa Barat masih bebas denda dan bebas wajib pokok,” jelasnya.

Kendati demikian, Adun menegaskan, pembebasan biaya ini hanya berlaku untuk pajak kendaraan. Sedangkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Baca juga:  Tingkatkan Pelayanan, RSUD Pandega Pangandaran Hadirkan Spesialis Gigi Terbaik

Berlaku Hingga 6 Juni 2025

Program ini berlaku mulai Kamis 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pokok pajak satu tahun berjalan, sedangkan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapus.

“Untuk kendaraan yang menunggak kurang dari dua tahun, pemilik cukup datang ke Samsat terdekat selama plat nomor masih berlaku. Kalau plat nomor sudah kedaluwarsa, pemilik wajib datang ke Samsat Pangandaran untuk melakukan cek fisik kendaraan,” terangnya.

Selama program berlangsung, kantor Samsat Pangandaran akan melayani wajib pajak setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

“Hari Sabtu dan Minggu kita tetap buka sampai program ini berakhir,” tegasnya.

Baca juga:  Deteksi Dini Penyakit dengan MCU Berkualitas di RSUD Pandega Pangandaran

Sanksi bagi yang Tidak Memanfaatkan Program

Adun mengingatkan, setelah program penghapusan denda dan tunggakan ini berakhir, akan ada tindakan tegas bagi kendaraan yang masih belum membayar pajak.

“Kendaraan yang masih memiliki STNK dan BPKB tetapi tidak membayar pajak akan dihapus dari register administrasi. Selanjutnya, pihak Satlantas Polres Pangandaran yang akan mengambil tindakan,” ujarnya.

Adun pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum kesempatan berakhir.

“Ayo buruan, mumpung Pak Gubernur ngasih kado. Belum tentu tahun depan ada lagi,” ucapnya.