cekber.com JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menetapkan jadwal sidang dugaan pelanggaran etik terhadap tiga pegawai komisi anturasuah terkait pungli rutan . Diketahui, tiga orang yang dimaksud merupakan tiga orang terakhir dari total 93 pegawai KPK yang mana terjerat perkara pungli rutan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan sidang etik terhadap tiga orang yang disebutkan akan segera dijalankan pada pertengahan bulan Maret.
“Rencana mulai 13 Maret,” ujar Albertina untuk wartawan yang mana dikutip, Kamis (29/2/2024).
Dewas KPK telah terjadi mengatur sidang serta memvonis terhadap 90 pegawai. 78 dari jumlah agregat yang disebutkan dijatuhi sanksi berat dan juga diberikan hukuman moral untuk memohon maaf secara dengan segera terbuka.
Hukuman yang dimaksud pun sudah ada dijalankan dalam hadapan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa lalu insan KPK lainnya. Nantinya video permintaan maaf yang dimaksud pun akan diunggah ke media internal KPK serta bisa saja disaksikan oleh semua pegawai komisi antirasuah sebagai pengingat agar tak melakukan hal serupa.
Sekadar informasi, di pungli yang disebutkan ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan sarana tambahan, contohnya menyelundupkan HP juga mendapat makanan pada luar jam yang dimaksud telah lama ditentukan.
Untuk HP, para tahanan dikenai biaya Rp10-20 jt sebagai uang awal. Kemudian per bulannya, dikenai setidaknya Rp5 juta. Bahkan, untuk setiap pengisian daya sel HP,dikenai biaya beratus-ratus ribu.
Meski tak disebutkan secara detail, jumlah keseluruhan terperiksa pada perkara ini lebih tinggi dari 10 orang.
Sejalan dengan itu, KPK pun melakukan penggeledahan pada tiga rutan cabang KPK, yang digunakan terdiri dari Rutan di area Gedung Merah Putih KPK, Rutan di area Pomdam Jaya Guntur, dan juga Rutan yang mana berada di area Gedung ACLC.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen terkait catatan penerimaan uang terkait pungli di area rutan.