WARTA  

Ketua Yayasan Terapi Jiwa di Pangandaran Jadi Tersangka Kasus Kematian Pasien ODGJ

BERITA PANGANDARAN – Kasus meninggalnya seorang pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kini memasuki babak baru.

Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran resmi menetapkan Ketua Yayasan Rumah Solusi Himathera Indonesia (RSHI) Pangandaran, Dede Ardiansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran pasien hingga meninggal dunia.

Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah keluarga korban menyampaikan ketidakpuasan terhadap penanganan yang diterima almarhum.

Penyelidikan dilakukan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran. Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Dede Ardiansyah sebagai tersangka.

Tersangka ditangkap pada Sabtu 11 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di area SPBU Parigi dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran. Yayasan RSHI sendiri berlokasi di Dusun Cikuya, Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Baca juga:  Wisatawan Asal Cileunyi Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Satu Orang Meninggal Dunia

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 304 jo 306 ayat (2) KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

“Kami bertindak profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada unsur subjektif. Proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Andri, Senin 13 Oktober 2025.

Hasil Penyidikan

Dari hasil penyidikan, korban diketahui bernama almarhum Muhamad Ilham, pasien asal Kabupaten Bandung Barat yang dirawat di yayasan tersebut sejak Mei 2025.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Tegaskan Sikap terhadap Polemik KNPI

Selama masa perawatan, korban tidak pernah dibawa ke fasilitas kesehatan resmi meski diketahui mengalami sesak napas dan kondisi fisik yang melemah.

Korban hanya diberikan air gula merah dan latihan pernapasan tanpa penanganan medis yang tepat, hingga akhirnya meninggal dunia pada 23 Agustus 2025.

Selain memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga dan yayasan, penyidik juga menyita berbagai dokumen penting serta bukti transfer biaya perawatan sebagai bagian dari penguatan alat bukti.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap lembaga sosial atau yayasan yang menangani pasien, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan rehabilitasi, wajib mematuhi standar medis dan kemanusiaan. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” terang Andri.

Baca juga:  Tambang Galian C Ilegal di Pangandaran Ditutup, ESDM Pasang Banner Larangan

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.

Tubuh Korban Penuh Memar dan Luka

Sebelumnya, MI (26), pria asal Kabupaten Bandung Barat, dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi tak wajar saat menjalani terapi kejiwaan di yayasan tersebut.

Keluarga curiga setelah menemukan tubuh korban penuh memar dan luka, padahal sebelumnya pihak yayasan sempat menyatakan kondisi korban baik-baik saja.

Kuasa hukum keluarga korban, Ai Giwang menyebutkan, pihak keluarga merasa janggal dengan kematian tersebut dan berharap kasusnya diusut hingga tuntas.

“Keluarga hanya ingin keadilan. Bila dugaan penganiayaan ini benar, kami meminta agar yayasan tersebut menghentikan operasionalnya sebelum ada korban lain,” kata Ai.