BERITA PANGANDARAN – Sebanyak 3.500 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan oleh Polres Pangandaran pada Jumat 20 Desember 2024.
Minuman keras tersebut merupakan barang bukti hasil Operasi Pekat Lodaya yang digelar dari 9 hingga 18 Desember 2024.
Pemusnahan dilakukan di depan Markas Polres Pangandaran setelah apel kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024.
Acara ini dihadiri oleh Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto dan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Sebagai bentuk nyata pemberantasan penyakit masyarakat, lebih dari 3.500 botol miras itu dimusnahkan menggunakan alat berat.
Barang haram ini didapatkan melalui razia di berbagai lokasi, seperti tempat hiburan malam, warung kelontong, dan lokasi distribusi ilegal lainnya.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menegaskan pentingnya pemberantasan miras untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Minuman keras sering menjadi pemicu tindakan kriminal dan gangguan keamanan. Maka kami berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Pangandaran,” kata Mujianto.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan adanya peredaran miras dan bentuk penyakit masyarakat lainnya.
“Kami akan terus meningkatkan razia dan pengawasan demi memastikan Pangandaran tetap aman. Terutama selama perayaan akhir tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata turut memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polres Pangandaran dalam memerangi peredaran minuman keras.
“Ini adalah bukti komitmen jajaran Polres Pangandaran dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk miras.”
“Dukungan semua pihak sangat penting demi menciptakan Pangandaran yang aman dan tertib,” kata Jeje.
Pemusnahan miras ini tidak hanya menjadi simbol pemberantasan penyakit masyarakat, tetapi juga memperlihatkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melindungi warga dari ancaman penyalahgunaan minuman keras.