PANGANDARAN, CEKBER.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran secara resmi melakukan perombakan jadwal kegiatan Safari Ramadan dan Silaturahmi Alim Ulama untuk tahun 1447 H / 2026 M. Perubahan ini tertuang dalam surat ralat bernomor B/400.8.1/708/SETDA/2026 yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah pada Senin 9 Maret 2026.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Pangandaran Kusdiana tersebut mengoreksi undangan sebelumnya yang dirilis pada 4 Maret lalu. Langkah ini memaksa jajaran pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa untuk melakukan penyesuaian cepat terhadap agenda yang sudah disusun sebelumnya.
Maraton di Sepuluh Kecamatan
Berdasarkan dokumen lampiran yang diperoleh, rangkaian safari ini akan berlangsung maraton selama satu pekan ke depan. Agenda dimulai pada Selasa pagi, 10 Maret 2026, yang dibuka dengan pertemuan Silaturahmi Alim Ulama di Aula Sekretariat Daerah Pangandaran.
Pada hari yang sama, tim pemerintah daerah dijadwalkan langsung bergeser ke wilayah Cijulang dan Cimerak sebelum menutup rangkaian hari pertama di Masjid Al-Hikmah, Parigi.
Pergeseran waktu dan lokasi berlanjut pada Rabu 11 Maret, yang menyasar wilayah Langkaplancar, Cigugur dan Pangandaran. Sementara itu, Kecamatan Sidamulih dijadwalkan pada Kamis siang di GOR HPB Sidamulih. Rangkaian Safari Ramadan ini akan dipungkasi pada Senin 16 Maret, dengan menyisir wilayah Mangunjaya, Padaherang dan terakhir di Kalipucang.
Instruksi Khusus untuk Camat
Dalam naskah ralat tersebut, Kusdiana memberikan instruksi spesifik kepada para Camat di wilayah terdampak. Mereka diwajibkan hadir mendampingi rombongan kabupaten bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta para Kepala Desa.
”Demikian kami sampaikan untuk menjadi maklum dan sebagai bahan penyesuaian,” tulis Kusdiana dalam dokumen tersebut. Tembusan surat ini juga telah disampaikan langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran sebagai laporan formal.
Meski surat ralat tidak merinci alasan teknis di balik perubahan jadwal tersebut, kebijakan ini praktis membuat koordinasi di tingkat kewilayahan menjadi sangat ketat, mengingat beberapa agenda bergeser hanya selang satu hari setelah surat diterbitkan.





