BERITA PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menyelesaikan rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Pangandaran 2024.
Hasil rapat pleno tersebut menunjukkan pasangan Citra Pitriyami dan Ino Darsono unggul dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pangandaran.
Pasangan ini meraih 132.007 suara (51,7%), mengalahkan pasangan Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat yang memperoleh 123.231 suara (48,3%). Dan total suara sah tercatat sebanyak 255.238 suara.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, hasil rekapitulasi untuk Pilbup tersebut akan diteruskan ke tingkat provinsi.
Mengenai kemungkinan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtadin menyatakan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan, asalkan disertai bukti yang cukup.
“Namun, tetap ada syarat formil yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan itu,” kata Muhtadin.
Muhtadin menyebutkan, selisih suara di Pilbup Pangandaran sebesar 3,4% berada di atas ambang batas gugatan ke MK untuk daerah, yaitu 1,5%.
Meski demikian, pihaknya siap menghadapi jika ada gugatan ke MK. KPU meyakini semua tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi.
“Proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala atau protes dari pasangan calon. Semua tahapan diawasi oleh Bawaslu dan disaksikan oleh saksi. KPU siap mempertanggungjawabkan apa yang telah diputuskan,” sebutnya.