BERITA PANGANDARAN – Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran resmi dikukuhkan. Pengukuhan ini sekaligus bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (RKD) MUI tahun 2025.
Ketua MUI Provinsi Jawa Barat Prof DR KH Rachmat Syafei menegaskan, peran MUI Kabupaten Pangandaran tidak hanya sebatas melayani umat, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi pemerintah.
“Dalam menetapkan kebijakan, MUI harus berkolaborasi dan saling mendukung, tentunya dengan tetap berpegang pada syariat Islam,” kata Rachmat di Gedung Islam Center Pangandaran, Senin 10 Februari 2025.
Rachmat menuturkan, MUI memiliki tanggung jawab untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Di mana, ulama harus berperan dalam mengawasi arah kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
“Selama kebijakan yang diterapkan sejalan dengan syariat Islam, maka harus didukung. Tapi kalau kebijakan itu menyimpang, MUI tidak boleh ragu untuk mengingatkan, bahkan menolaknya,” tuturnya.
Rachmat mengapresiasi tingkat religiusitas masyarakat Pangandaran yang dinilainya cukup tinggi. Banyak majelis taklim, pengajian, serta fasilitas yang berbasis syariah.
“Bahkan saat ini sudah ada hotel syariah di Pangandaran dan saya turut bangga serta berbahagia akan hal itu,” ujarnya.
Kemudian, Rachmat pun menyampaikan, peran MUI tidak hanya sebatas mengeluarkan fatwa. Tetapi juga harus berkontribusi dalam mendorong penerapan nilai-nilai syariah di berbagai sektor pembangunan.
Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata berharap agar MUI dapat semakin memperkuat pelayanan kepada umat dan menjalin kemitraan yang erat dengan pemerintah daerah.
“Kemitraan antara pemerintah dan ulama sangat penting. Dalam berbagai perbedaan sekalipun, saya selalu berdiskusi dengan MUI,” kata Jeje.
Diketahui, PAW dilakukan menyusul wafatnya Ketua MUI sebelumnya, KH Otong Aminudin pada tahun 2024. Jabatan Ketua MUI Kabupaten Pangandaran kini diamanahkan kepada KH Harun Al Aziz melalui proses PAW.