BERITA PANGANDARAN – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap mantan istri di wilayah Depok, Jawa Barat, Senin 28 Juli 2025 pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku berinisial R (27), warga Kabupaten Pangandaran, ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya setelah sempat melarikan diri usai melakukan tindakan kekerasan terhadap T (27), mantan istrinya.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Dusun Purwasri, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Pangandaran, pada Jumat 25 Juli 2025 malam.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias menyampaikan, penangkapan dilakukan kurang dari 48 jam setelah kejadian.

“Menindaklanjuti kejadian yang terjadi pada Jumat malam itu, Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat,” kata Idas saat memberikan keterangan di Mapolres Pangandaran, Senin 28 Juli 2025 sore.

Menurutnya, keberadaan pelaku terlacak setelah polisi mendapatkan informasi dari rekan pelaku yang sempat membantunya kabur ke wilayah Jawa Tengah.

Namun, pelaku justru kembali ke Pangandaran dan akhirnya melanjutkan pelarian ke Depok atas arahan ibunya.

“Pelaku kabur ke Depok dan tinggal di rumah neneknya atas saran dari orang tuanya,” jelasnya.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat ini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan kekerasan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.