BERITA PANGANDARAN – Selama tahun 2024, Kabupaten Pangandaran mencatatkan peningkatan kasus kejahatan, dengan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagai kejahatan yang paling mendominasi.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, sepanjang tahun 2024 terdapat 16 kasus Curat. Selain itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) juga menempati posisi kedua dengan 12 kasus.
“Kejahatan lain yang terjadi di Kabupaten Pangandaran meliputi pengeroyokan, penganiayaan, curas (pencurian dengan kekerasan), KDRT, pemalsuan surat, serta kekerasan terhadap anak,” kata Mujianto, Senin 30 Desember 2024.
Mujianto menyebutkan, angka kejahatan di Pangandaran terus meningkat dalam dua tahun terakhir.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 tercatat 74 kasus tindak pidana dengan tingkat penyelesaian 45 kasus.
Sementara itu, pada tahun 2024 terjadi peningkatan menjadi 101 kasus dengan penyelesaian sebanyak 65 kasus.
“Peningkatan ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus,” sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, Polres Pangandaran juga mengembalikan dua unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya.
Salah satu penerima, Amir, warga Kecamatan Pangandaran, mengungkapkan rasa syukurnya atas kembalinya sepeda motor miliknya.
“Motor saya hilang di Babakan saat ditinggal sembahyang beberapa bulan lalu. Sekarang sudah kembali. Terima kasih kepada Polres Pangandaran,” ucap Amir.
Amir menjelaskan bahwa sepeda motornya jenis Supra X tidak mengalami perubahan sejak hilang.
“Masih sama seperti saat terakhir kali difoto beberapa waktu lalu,” katanya.