BERITA PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran berhasil mengungkap praktik pornografi daring yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) muda asal Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Aksi tersebut dilakukan secara rutin dari kediaman mereka melalui aplikasi live streaming Papaya Live dan Hot51.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu 2 Juli 2025, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto membeberkan kronologi pengungkapan kasus serta barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian.
“Pasutri ini melakukan siaran langsung berisi konten seksual secara komersial, bahkan menawarkan layanan video call seks kepada pelanggan melalui aplikasi WhatsApp,” ungkap Mujianto di hadapan awak media.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pembuatan konten pornografi tersebut. Beberapa di antaranya menjadi sorotan, termasuk sebuah alat bantu seksual berbentuk menyerupai kelamin pria dari bahan karet, serta sebuah kasur spring bed merah yang lusuh dan sobek.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
● 3 unit handphone (iPhone, Vivo, Vivo i2e)
● 1 buah tripod hitam
● 1 buah kasur spring bed merah
● 1 alat bantu seks berwarna pink menyerupai alat kelamin pria
● 1 buah vibrator
● 1 alat bantu seks bergerigi warna hitam
● 1 buah masker pink
● 1 bando abu-abu berbentuk beruang
● 1 buku tabungan BRI atas nama WJJ
● 1 buku nikah atas nama WJJ dan E
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk saksi ahli di bidang teknologi informasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis:
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 6 bulan hingga 12 tahun penjara, atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Pasal 34 jo Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila.
“Ini adalah peringatan keras. Penyebaran konten pornografi secara daring merupakan tindak pidana serius yang akan kami tindak dengan tegas,” ujar Mujianto.