Berita  

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras, 3 Tersangka Ditangkap

BERITA PANGANDARAN – Awal tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, pihaknya menangani dua lokasi kejadian perkara (TKP) dengan kasus serupa.

Pada TKP pertama, aparat menangkap tersangka di wilayah Bulak Laut Rt03/Rw04, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran pada Rabu 12 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami mengamankan dua tersangka, yaitu AP (37) asal Kabupaten Banyumas dan AK (21) dari Pangandaran,” kata Mujianto, dalam konferensi pers di halaman Sat Resnarkoba Polres Pangandaran, Selasa 18 Februari 2025, sore.

Dari tersangka AP, petugas menyita barang bukti berupa 320 butir obat jenis hexymer, 240 butir trihexyphenidyl, 190 butir tramadol, serta satu unit handphone.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Gelar Aksi Skrining Fisioterapis Lansia

Sementara dari tersangka AK, barang bukti yang diamankan meliputi tas selempang warna hitam, 54 butir tramadol, 38 butir trihexyphenidyl dan satu unit handphone.

“Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan obat-obatan keras jenis hexymer, trihexyphenidyl dan tramadol,” terangnya.

Di TKP kedua, aparat menangkap tersangka berinisial ENK (26) di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Kamis 13 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Barang bukti yang disita dari ENK berupa satu tas selempang, 30 butir tramadol, 40 butir trihexyphenidyl, 23 butir hexymer, serta satu unit handphone.

“Modus operandi tersangka ENK sama seperti pada TKP pertama. Yakni dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan obat keras terbatas,” tambahnya.

Baca juga:  Polres Pangandaran Ungkap Kasus Pengoplosan BBM, Sejumlah Pelaku Diamankan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” ucap Mujianto.