BERITA PANGANDARAN – Propam Polres Pangandaran mengamankan seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Langkaplancar setelah menerima aduan warga.

Oknum tersebut diamankan menyusul temuan warga yang mendapati dirinya tergeletak di pinggir jalan pada Kamis malam, 15 Januari 2026.

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan oknum polisi itu diduga terkapar akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang warga yang melintas sekitar pukul 21.00 WIB dan kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kepala Seksi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, oknum yang diamankan merupakan Kanit Intel Polsek Langkaplancar.

“Oknum Kanit Intel Polsek Langkaplancar saat ini telah diamankan oleh Propam Polres Pangandaran,” kata Yusdiana, Minggu 18 Januari 2026.

Yusdiana mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.

Oknum tersebut mengakui mengonsumsi minuman beralkohol, meski dalam kondisi tidak sedang bertugas atau lepas dinas.

“Terduga pelanggar inisial UJ (35), yang menjabat sementara sebagai Kanit Intel Polsek Langkaplancar,” ujarnya.

Propam Polres Pangandaran saat ini menempatkan UJ dalam penempatan khusus (patsus). Ia juga dijadwalkan menjalani sidang disiplin kode etik setelah proses pemeriksaan saksi dan pengecekan di lapangan rampung.

“Sidang disiplin akan dilaksanakan secepatnya, paling lambat dalam waktu 21 hari,” kata Yusdiana.

Ia menegaskan, Polres Pangandaran berkomitmen menjalankan proses penegakan disiplin secara transparan.

“Sesuai perintah Kapolda, yang salah akan ditindak dan yang benar akan diapresiasi. Kami terbuka terhadap kritik dan aduan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kapolsek Langkaplancar disebut telah melakukan silaturahmi dan mitigasi dengan tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.