PANGANDARAN, CEKBER.com – Proyek pembangunan rumah relokasi bagi pedagang Pasar Wisata (PW) Pangandaran di Desa Sukahurip, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, menuai sorotan tajam. Sebuah rekaman video yang viral memperlihatkan material longsor dari tebing batu menghantam bagian belakang bangunan yang tengah dikerjakan, memicu kekhawatiran atas keselamatan calon penghuninya.
Aktivis lokal, Giwangsari, mengecam keras perencanaan proyek yang dinilai mengabaikan aspek mitigasi bencana. “Ini kandang manusia, bukan kandang kucing! Untung belum jadi. Bayangkan kalau sudah ditempati pedagang dan terjadi longsor, siapa yang mau tanggung jawab?” tegasnya dalam unggahan TikTok yang memicu perdebatan publik.
Konfirmasi Kepala Desa: Benar Terjadi Longsoran
Kepala Desa Sukahurip, Warsiman Haerudin membenarkan adanya insiden longsoran tebing di lokasi proyek tersebut. Namun, ia memberikan klarifikasi penting mengenai status bangunan yang sempat simpang siur di media sosial.
”Benar ada longsoran tebing di belakang bangunan yang sedang dikerjakan. Tapi perlu saya luruskan, itu bukan bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), melainkan rumah relokasi untuk para pedagang Pasar Wisata (PW) Pangandaran,” ujar Warsiman saat dikonfirmasi.
Warsiman juga memastikan, meskipun material batu berukuran besar sempat merusak bagian dinding dan rangka bangunan, tidak ada laporan korban dalam peristiwa tersebut. “Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” imbuhnya.
DPRD Mengaku “Buta” Soal Pengawasan
Di sisi lain, polemik ini mengungkap adanya celah koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Giwangsari mengklaim telah mengonfirmasi temuan ini kepada anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, namun pihak dewan mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan awal proyek.
Bahkan, muncul dugaan macetnya fungsi pengawasan lantaran Surat Tugas dari Ketua DPRD belum juga diturunkan. “Bagaimana mau mengawasi kalau administrasi pengawasannya saja tidak turun? Pemerintah Pangandaran ini mau jalan sendiri-sendiri atau bagaimana?” kritik Giwangsari pedas.
Desakan Audit Teknis dan Mitigasi
Meski tidak ada korban jiwa, insiden ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Lokasi yang berada tepat di bawah tebing batu yang terjal menuntut adanya kajian geologis yang mendalam.
Warga dan aktivis mendesak Dinas PUPR serta BPBD untuk segera melakukan audit teknis di lokasi relokasi. Pembangunan dinding penahan tanah (kirmir) atau pemangkasan tebing dinilai wajib dilakukan sebelum pedagang resmi dipindahkan, guna menghindari potensi bencana susulan saat musim hujan tiba.
”Eksekutif dan legislatif harus sejalan, jangan ada ego sektoral. Setiap proyek harus dengan kajian teknis, apalagi ini menyangkut nyawa rakyat,” pungkas Giwangsari.





