PANGANDARAN, CEKBER.com – Bupati Pangandaran Citra Pitriyami resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pangandaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil guna memberikan ruang bagi pegawai untuk menjalankan ibadah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 24 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447H/2026M. Dalam keterangannya, Citra menekankan bahwa perubahan jadwal ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja di tengah suasana berpuasa.
“Indahnya Ramadan, semangatnya pelayanan!” ujar Citra Pitriyami melalui keterangan tertulisnya, Rabu 18 Februari 2026.
Detail Perubahan Jam Kerja
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja, jam operasional dimulai lebih awal dari biasanya:
- Senin hingga Kamis: ASN mulai bertugas pukul 06.30 hingga 13.30 WIB, dengan waktu istirahat singkat selama 30 menit pada pukul 12.00 WIB.
- Jumat: Jam kerja ditetapkan pukul 06.30 hingga 14.00 WIB, dengan jeda istirahat untuk salat Jumat pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Fleksibilitas Unit Pelayanan Khusus
Sementara itu, untuk unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Satuan Pendidikan, pemerintah memberikan fleksibilitas pengaturan jadwal.
Citra menyebutkan, Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja masing-masing diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja secara mandiri. Meski demikian, mereka tetap wajib memenuhi standar durasi kerja minimal, yakni 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar waktu istirahat.
”Seluruh ASN, terutama di unit pelayanan khusus, wajib mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat. Kita ingin memastikan kebutuhan warga tetap terpenuhi secara maksimal meskipun dalam suasana berpuasa,” tegas Citra.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Pangandaran berharap efektivitas kinerja birokrasi tidak mengendur. Penyesuaian jadwal ini dipandang sebagai solusi agar sisi spiritualitas pegawai dan kewajiban profesional sebagai pelayan publik dapat berjalan beriringan secara harmonis.






