RSUD Pandega Pangandaran Bantah Tuduhan Korupsi Data dan Laporan Fiktif Nakes COVID-19
PANGANDARAN – Beredar pemberitaan di salah satu portal media online bahwa RSUD Pandega Pangandaran tersangkut perkara tindak pidana korupsi data dan laporan pertanggungjawaban fiktif bagi tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 tahun anggaran 2020 dan 2021 yang saat ini sedang ditangani Polda Jabar.
Merespon pemberitaan tersebut, Direktur RSUD Pandega Pangandaran Titi Sutiamah membantah secara tegas.
“Kami menegaskan bahwa berita tersebut tidaklah benar. RSUD Pandega Pangandaran tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi data dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif bagi tenaga kesehatan (Nakes) COVID -19 tahun anggaran 2020 dan 2021 di RSUD Pandega Pangandaran,” tegasnya.
Titi Sutiamah juga menyampaikan bahwa berita tersebut adalah berita Hoax yang sangat merugikan bagi RSUD Pandega Pangandaran maupun Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Kuasa Hukum agar dapat melakukan tindakan hukum apabila tidak ada permohonan maaf dan perbaikan berita dari portal media online tersebut,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kuasa hukum RSUD Pandega Pangandaran, Fredy Kristianto, S.H. menekankan akan mengambil langkah hukum apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada permintaan maaf secara tertulis dan perbaikan pada berita yang telah di rilis tersebut.
“Kami berencana akan melakukan somasi dan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila dalam waktu 48 jam tidak ada permintaan maaf secara tertulis dan perbaikan atas berita tersebut,” singkatnya.