BERITA PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial WCJ (24) dan E (25) di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi melalui aplikasi digital berbayar.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil dari penelusuran Tim Cyber Polres Pangandaran yang mendeteksi adanya konten vulgar di media sosial.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di salah satu rumah di Sidamulih,” kata Mujianto, Selasa 24 Juni 2025.
Menurutnya, pasangan tersebut terbukti melakukan siaran langsung adegan hubungan intim secara rutin melalui platform online yang biasa digunakan untuk jasa Video Call Sex (VCS) berbayar. Aktivitas ini telah berlangsung sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 dan berhasil meraup keuntungan lebih dari Rp65 juta.
Kedua tersangka menggunakan akun pribadi dan membangun persona digital untuk menawarkan layanan berbayar kepada para penonton. Selain melalui aplikasi, mereka juga melakukan VCS secara langsung lewat WhatsApp.
“Dalam pemeriksaan, mereka mengaku hasil dari aktivitas itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.
Barang Bukti dan Hukuman Tersangka
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, di antaranya dua unit telepon genggam yang digunakan untuk live streaming, akses login aplikasi, rekaman transaksi digital, serta tangkapan layar aktivitas siaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Mujianto mengimbau, kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak tergiur tawaran pekerjaan online yang mengandung unsur asusila.
“Jangan mudah tergoda. Selain melanggar norma sosial, aktivitas seperti ini berpotensi menjerat pelaku dalam konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.





