WARTA  

Skandal Pupuk Bersubsidi: Kejari Ciamis Geledah Gudang PT Pupuk Indonesia

BERITA ​CIAMIS – Tabir gelap penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mulai tersingkap. Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melakukan penggeledahan di gudang milik PT Pupuk Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Cimaragas, Senin 2 Februari 2026.

​Aksi ini merupakan upaya paksa untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021-2025 yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

​Bukti Digital dan Kejanggalan Kamera CCTV

​Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis, Herris Priyadi, penyidik menyita tumpukan berkas fisik pemesanan pupuk dari distributor. Tak hanya dokumen kertas, tim juga menyisir data digital yang tersimpan dalam komputer operasional gudang.

Baca juga:  Puan Maharani Jawab Godaan Mega masalah Jadi Ketum PDIP: Berdoa Saja, Insyaallah

​Namun, penyidik menemukan satu titik terang sekaligus kejanggalan: rekaman kamera pengawas (CCTV). Saat tim hendak menelusuri rekaman aktivitas distribusi beberapa tahun ke belakang, pihak gudang mengklaim bahwa sistem CCTV baru terpasang pada November 2025.

​”Kami mendalami semua bukti, termasuk data digital. Terkait CCTV yang baru terpasang di akhir tahun lalu, ini tentu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kami,” ujar Herris di lokasi penggeledahan.

​Periksa 231 Saksi: Dari Kelompok Tani Hingga Dinas Pertanian

​Langkah penggeledahan ini merupakan eskalasi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hingga saat ini, korps adhyaksa tersebut telah memeriksa setidaknya 231 orang saksi. Daftar saksi tersebut mencakup mata rantai distribusi pupuk, di antaranya:

  • ​Pengurus PT Pupuk Indonesia.
  • ​Pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis.
  • ​Distributor dan pemilik kios pupuk.
  • ​Anggota kelompok tani.
Baca juga:  Awali 2026, IJTI Galuh Raya Konsolidasikan Jurnalisme Positif untuk Pembangunan Berkelanjutan

​Modus Operandi: Kelangkaan Buatan dan Harga di Atas HET

​Kasus ini mencuat ke permukaan setelah petani di berbagai wilayah Ciamis menjerit akibat kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi secara berulang selama empat tahun terakhir.

​Berdasarkan temuan awal penyidik, kelangkaan tersebut diduga bukan karena minimnya stok, melainkan akibat dua modus utama:

  1. ​Penyelewengan Distribusi: Pupuk disalurkan ke wilayah yang tidak sesuai dengan peruntukan distribusi.
  2. ​Permainan Harga: Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

​”Dugaan sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Kami akan terus menguatkan alat bukti hingga tiba saatnya menetapkan tersangka,” tegas pihak Kejaksaan.

Baca juga:  Siasat di Balik Senyapnya Tender Dinas PU Pangandaran

​Fokus Penyidikan Selanjutnya

​Kejari Ciamis kini tengah melakukan sinkronisasi antara data fisik yang disita dengan keterangan ratusan saksi. Fokus utama penyidik adalah menemukan aktor intelektual di balik “hilangnya” hak petani Ciamis atas pupuk murah.

​Aroma korupsi yang tercium sejak 2021 ini diprediksi akan menyeret nama-nama besar di lingkungan distribusi pupuk regional. Publik kini menanti, siapa yang akan mengenakan rompi merah muda pertama dalam skandal pupuk di Tatar Galuh ini.

error: Content is protected !!