PANGANDARAN, CEKBER.com – Aroma laut di pesisir Pantai Batukaras kini bercampur dengan ambisi perubahan. Pemkab Pangandaran tengah tancap gas memoles wajah salah satu destinasi unggulannya.
Pada Minggu 22 Februari 2026, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami turun langsung ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sanghyangkalang untuk menggalang restu dari mereka yang sehari-hari menggantungkan hidup di sana: para nelayan dan pedagang.
Langkah ini bukan sekadar kunjungan kerja biasa. Citra membawa misi besar untuk menata ulang kawasan pantai agar lebih “molek” di mata pelancong. “Intinya pedagang dan nelayan siap ditata demi kemajuan wisata Pantai Batukaras,” ujar Citra dengan nada optimistis usai sosialisasi.
Membersihkan Jalur “Macet” Perahu
Salah satu persoalan kronis yang dibidik pemerintah adalah kesemrawutan akses jalan. Selama ini, badan jalan menuju blok Legok Pari kerap “terjepit” oleh puluhan perahu nelayan yang parkir sembarangan. Akibatnya, arus wisatawan sering kali tersendat.
Data pemerintah mencatat ada sekitar 32 hingga 33 perahu yang harus segera dipindahkan. Targetnya ambisius: kawasan ini harus bersih sebelum Lebaran tiba. Relokasi perahu ini menjadi harga mati demi kelancaran akses dan estetika tata ruang yang selama ini terkesan kumuh.
Taruhan Miliaran Rupiah di Lahan Provinsi
Namun, urusan perut pedagang tetap menjadi isu sensitif. Pemkab Pangandaran menjanjikan relokasi ke kios-kios baru berukuran 4 x 4 meter. Rencananya, para pedagang di Blok Sanghyangkalang akan dipusatkan di sisi selatan dan utara TPI.
Catatan Teknis: Proyek pengurugan dan penataan kawasan ini diperkirakan bakal menelan anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
Masalahnya, lahan yang akan digunakan adalah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Citra mengakui, pihaknya harus terlebih dahulu mengetuk pintu Gubernur untuk mendapatkan lampu hijau. “Kami akan ajukan izin dulu kepada Gubernur,” ujarnya.
Suara dari Desa
Di tingkat akar rumput, Kepala Desa Batukaras, Hadi Somantri mencoba meredam potensi gesekan. Ia mencatat ada 20 pedagang yang terdampak langsung. Meski mendukung penuh, ia menekankan pentingnya kepastian lokasi bagi warganya.
Sejauh ini, suasana tetap kondusif. Masyarakat tampak kooperatif, mungkin karena janji kios yang lebih layak. Namun, tantangan sesungguhnya baru akan dimulai setelah Hari Raya Idulfitri saat alat berat mulai bekerja dan janji penataan mulai diuji oleh realitas di lapangan.
Analisis Dampak Ekonomi: Wajah Baru, Rezeki Baru?
Penataan kawasan wisata bukan sekadar urusan estetika, melainkan instrumen ekonomi. Berikut adalah bedah dampaknya:
1. Peningkatan Value Kawasan (Multiplier Effect)
- Aksesibilitas & Arus Wisatawan: Penertiban 33 perahu yang menghalangi jalan akan memperlancar arus kendaraan. Akses yang mudah cenderung meningkatkan durasi kunjungan dan frekuensi wisatawan untuk datang kembali (repeat order).
- Estetika dan Daya Saing: Kios yang seragam (4 x 4 meter) menciptakan kesan profesional. Wisatawan kelas menengah-atas biasanya lebih bersedia membelanjakan uang di lingkungan yang bersih dan tertata.
2. Formalisasi Usaha Kecil
- Kapasitas Dagang: Dengan ukuran kios yang tetap, pedagang memiliki ruang yang pasti untuk mengelola stok dan layanan. Ini mengubah pola dagang dari “kaki lima” menjadi unit usaha yang lebih formal dan terdata.
- Potensi Pajak & Retribusi: Penataan ini memudahkan pemerintah desa dan daerah dalam memungut retribusi yang transparan, yang nantinya bisa dikembalikan dalam bentuk pemeliharaan fasilitas publik.
3. Tantangan dan Risiko Transisi
- Biaya Adaptasi: Relokasi selalu membawa risiko penurunan omzet sementara karena pelanggan lama harus mencari kembali posisi pedagang favorit mereka.
- Risiko Eksklusi: Meskipun saat ini kondusif, pemerintah harus memastikan bahwa biaya sewa atau operasional kios baru tidak justru mencekik margin keuntungan pedagang kecil yang selama ini berjualan secara informal.
Catatan Kritis: Keberhasilan ekonomi ini sangat bergantung pada Izin Gubernur Jawa Barat. Jika proses birokrasi lahan milik provinsi ini terhambat, investasi Rp1,5 miliar tersebut berisiko menjadi aset mangkrak atau penataan yang setengah hati.






