BERITA PANGANDARAN – Manajemen RSUD Pandega Pangandaran menyampaikan pengumuman penting terkait penyesuaian jadwal pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehubungan dengan penetapan Hari Libur Nasional Tahun 2026.

Penyesuaian ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam ketetapan tersebut, pemerintah menetapkan Jumat 16 Januari 2026 sebagai Hari Libur Nasional. Seiring dengan keputusan tersebut, RSUD Pandega memastikan bahwa seluruh pelayanan Rawat Jalan atau Poliklinik ditutup sementara.

Manajemen rumah sakit mengimbau kepada para pasien yang telah memiliki jadwal kontrol rutin pada tanggal tersebut agar menyesuaikan kembali rencana kunjungan mereka.

Pelayanan Rawat Jalan dan Poliklinik dijadwalkan kembali dibuka dan beroperasi normal pada Sabtu 17 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan jam pelayanan yang berlaku.

Meski layanan poliklinik diliburkan, RSUD Pandega menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan dan kebutuhan medis masyarakat.

Sejumlah layanan vital tetap beroperasi seperti biasa, di antaranya Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang siaga 24 jam penuh untuk melayani pasien dengan kondisi darurat, serta pelayanan dialisis (cuci darah) yang tetap berjalan sesuai jadwal pasien.

Manajemen RSUD Pandega menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta pengertian seluruh masyarakat. Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan akses pelayanan kesehatan agar tetap berjalan lancar.