PANGANDARAN, CEKBER.com – Puluhan gedung sekolah dasar negeri di Kabupaten Pangandaran dibiarkan merana tanpa sentuhan perbaikan, meski alokasi anggaran fisik pendidikan daerah menembus puluhan miliar rupiah. Dewan Pendidikan Kabupaten Pangandaran mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) setempat segera melakukan pendataan menyeluruh dan objektif terhadap sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan sedang hingga berat.
Anggota Dewan Pendidikan Pangandaran, Aos Firdaus, menyoroti sedikitnya 91 SDN yang kondisinya memprihatinkan namun luput dari intervensi rehabilitasi. Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menjamin mutu serta keselamatan fasilitas belajar.
”Sebanyak 91 SDN rusak sama sekali tidak tersentuh perbaikan. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidakseriusan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pangandaran,” tegas Aos.
Guyuran Anggaran Puluhan Miliar
Ketimpangan alokasi kian mencolok jika disandingkan dengan postur anggaran daerah. Berdasarkan dokumen realisasi anggaran, pos belanja fisik jenjang Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) tercatat mencapai Rp 10.302.036.105 pada tahun anggaran 2024. Sementara itu, pada 2025 alokasi serupa kembali dikucurkan sebesar Rp 9.783.988.000.
Aos menegaskan tidak ada dalih logis bagi dinas terkait untuk mengabaikan rehabilitasi ruang belajar yang rusak dengan dukungan anggaran sebesar itu.
Dugaan Intervensi Skala Prioritas
Aos mempertanyakan validitas basis data skala prioritas yang dimiliki Disdikpora, atau kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu dalam penentuan sasaran proyek rehab.
”Apakah Disdikpora mempunyai data kebutuhan skala prioritas sebagai dasar perencanaan peningkatan sarpras, atau jangan-jangan rehabilitasi ini berjalan atas arahan pihak tertentu? Ada sekolah yang sudah bertahun-tahun rusak berat tapi tidak pernah masuk prioritas,” cecar Aos.
Tabrak Regulasi Pengelolaan Anggaran
Langkah penganggaran dinas dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Pasal 12 regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan proses perencanaan anggaran menghasilkan identifikasi kegiatan prioritas serta alokasi pemanfaatan anggaran yang sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.
Keterbatasan pagu anggaran semestinya diimbangi dengan akurasi data lapangan, bukan penetapan sasaran yang sporadis. Disdikpora Pangandaran diminta menyusun perencanaan sarana-prasarana berbasis kajian faktual agar kebijakan alokasi anggaran pendidikan tepat sasaran dan berkeadilan.






Tinggalkan Balasan