PANGANDARAN, CEKBER.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mendukung pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah seluas 4 hektar di Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi, untuk pembangunan sarana keagamaan.
Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran, kegiatan organisasi Muslimat, serta fasilitas ibadah berupa masjid.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pihaknya telah meninjau langsung lokasi lahan tersebut bersama Ketua MUI Pangandaran dan Kepala Desa Cintaratu.
”Hari ini kita bersama Ketua MUI Pangandaran dan Kepala Desa Cintaratu melihat lahan seluas 4 hektar milik Pemda. Insya Allah nanti dipergunakan untuk kepentingan Majelis Ulama, ibu-ibu Muslimat, dan sarana ibadah seperti masjid,” ujar Asep saat meninjau lokasi, Selasa 28 Juli 2026.
Perlu Penataan Fisik Lahan
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, lahan yang berada tepat di pinggir jalan raya tersebut memiliki kontur tanah berbukit. Asep menyampaikan, area bukit tersebut memerlukan pemotongan tanah (land cutting) agar siap digunakan untuk pembangunan fisik.
Meskipun membutuhkan persiapan teknis, DPRD Kabupaten Pangandaran berkomitmen untuk mendorong pemerintah daerah agar program penataan dan pembangunan lahan ini dapat terealisasi.
”DPRD akan mendorong ke pemerintah daerah agar ulama diberikan program untuk membangun eksistensi para ulama di Kabupaten Pangandaran,” tegasnya.
Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah
Lebih lanjut, Asep menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama dan pemerintah (umara) dalam menjaga stabilitas serta kemajuan daerah. Menurutnya, pembangunan Pangandaran tidak lepas dari peran dan bimbingan para tokoh agama.
”Daerah ini akan berdiri kokoh manakala umara dan ulama menjadi satu. Dengan ilmunya ulama, program Pemerintah Daerah Pangandaran bisa berjalan dengan bijaksana,” kata Asep.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat—khususnya dalam membina generasi muda berlandaskan ketakwaan—dapat terus terjalin secara berkelanjutan. ***






Tinggalkan Balasan