JAKARTA, CEKBER.com – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Pemerintah untuk segera membenahi karut-marut tata kelola gula nasional. Rembesnya Gula Kristal Rafinasi (GKR) ke pasar konsumsi dinilai tidak hanya merugikan petani tebu lokal, tetapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat serta menghambat target swasembada gula nasional tahun 2026.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian di Jakarta, Rabu 8 April 2026, persoalan anomali kebijakan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade kembali mencuat.
Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata menyatakan, meskipun Satgas Pangan Polri dan kementerian terkait telah berulang kali melakukan pengawasan, GKR masih ditemukan dijual bebas di pasar-pasar tradisional sebagai gula konsumsi.
”Ini mencerminkan masalah yang belum tertangani secara tuntas. Padahal, pada tahun 2026 ini kita ingin tercapainya swasembada gula konsumsi seperti yang disampaikan Presiden Prabowo,” ujar Ida.
Celah Regulasi
DPR menyoroti adanya pelonggaran aturan yang menjadi celah bagi pelaku industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolah hasil perkebunan berbahan baku impor wajib memiliki kebun sendiri minimal 20 persen dari kebutuhan bahan baku.
Namun, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 justru mengecualikan industri gula rafinasi dari kewajiban tersebut. Kondisi ini dinilai memicu ketergantungan pada impor dan memperlemah daya saing gula petani lokal (Gula Kristal Putih/GKP).
Selain aspek ekonomi, risiko kesehatan menjadi perhatian utama. Gula rafinasi yang melalui proses pemurnian tinggi diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman, bukan konsumsi rumah tangga secara langsung. Konsumsi jangka panjang terhadap GKR dikhawatirkan meningkatkan prevalensi diabetes tipe-2, obesitas, hingga penyakit jantung di masyarakat.
Pengawasan Ketat
Sebagai langkah konkret, Komisi VI DPR RI mendorong agar skema impor gula rafinasi dilakukan satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelacakan distribusi dan memastikan transparansi data dari perusahaan pemegang izin impor.
”Kami juga membentuk Panja (Panitia Kerja) untuk pengawasan impor gula guna memastikan setiap kilogram gula yang masuk tepat sasaran,” tambah Ida.
Pihak parlemen memberikan waktu tujuh hari kerja bagi pemerintah untuk menyampaikan jawaban tertulis yang komprehensif terkait efektivitas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 dalam mencegah kebocoran distribusi di lapangan.




Tinggalkan Balasan