​PANGANDARAN, CEKBER.com – Polemik dugaan rekayasa kasus dan tindak kekerasan terhadap Bambang Aji Saputro (18), yang sempat viral di media sosial, mendapat respons langsung dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

​Tanggapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP Dadang, S.H., M.H.

​Respons Kepolisian dan Audit Internal

​Dalam keterangannya, AKP Dadang menyatakan, pihaknya menghargai aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan oleh pihak keluarga Bambang Aji Saputro. Ia menegaskan, institusinya tidak tinggal diam menghadapi sorotan publik ini.

​”Kami sangat menghargai aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan oleh pihak keluarga. Kami sedang melakukan pendalaman internal untuk memastikan semua prosedur telah berjalan sesuai aturan,” ujar Dadang, Minggu 3 Mei 2026.

​Lebih lanjut, ia mengungkapkan, proses audit terhadap penanganan perkara ini tengah dilakukan. Bahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah diterjunkan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran prosedur oleh oknum anggota dalam penanganan kasus tersebut.

​Status Hukum dan Penahanan

​Menanggapi tuduhan rekayasa, pihak Polres Pangandaran memberikan klarifikasi mengenai status hukum remaja tersebut. Dadang menegaskan, Bambang Aji Saputro (B.A.S) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan sejak tanggal 8 April 2026.

​”Perlu kami jelaskan bahwa yang bersangkutan Sdr. B.A.S telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2026 dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pangandaran,” tuturnya.

​Pihak Polres Pangandaran memastikan, bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional dan akuntabel.

​Pernyataan Awal Keluarga

​Sebelumnya, keluarga Bambang Aji Saputro melalui video yang beredar luas menuding adanya jebakan yang dilakukan oleh informan kepolisian berinisial E.

Keluarga mengklaim bahwa Bambang dipaksa mengakui kepemilikan barang bukti berupa obat-obatan farmasi, bahkan dengan tindakan kekerasan dan intimidasi, termasuk dugaan penodongan senjata api dan paksaan mengonsumsi daging babi agar korban mengikuti skenario BAP.

Keluarga juga menyoroti adanya dugaan perubahan waktu penangkapan dari pukul 19.30 WIB menjadi 00.30 WIB yang dinilai janggal.

​Imbauan Kepada Masyarakat

Di akhir keterangannya, Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana mengimbau, masyarakat agar tetap bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik.

​”Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar selalu bijak dan tertib di media sosial untuk mewujudkan kenyamanan bersama di ruang publik. Hindari perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.

​Pihak Polres Pangandaran juga membuka akses bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi atau membutuhkan bantuan melalui layanan Hotline resmi:

  • ​Layanan Darurat: 110
  • ​Nomor Hotline: 0813-313-2006 atau 0821-3311-8110

​Kini, publik menanti hasil investigasi dari Propam sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di Kabupaten Pangandaran.