Tekno  

Iowa gugat TikTok terkait akses anak-anak ke konten tiada pantas

Iowa gugat TikTok terkait akses anak-anak ke konten tiada pantas

cekber.com Ibukota Indonesia – Jaksa Agung Iowa, Amerika Serikat, pada Rabu (17/1), menggugat TikTok dengan tuduhan platform digital media sosial berbasis video yang disebutkan menyesatkan orang tua tentang akses anak-anak mereka ke konten yang digunakan tak pantas dalam aplikasi mobile perusahaan tersebut.

Jaksa Agung Iowa Brenna Bird di gugatan yang mana diajukan di area pengadilan negara bagian di dalam Polk County menuduh TikTok dan juga perusahaan induknya di dalam China, ByteDance, berbohong tentang prevalensi konten di area platformnya termasuk narkoba, ketelanjangan, alkohol, dan juga kata-kata kotor.

“TikTok telah terjadi menciptakan orang tua tidaklah tahu apa-apa,” kata Bird, individu anggota Partai Republik.

Baca juga:  Cara FBI Menyelidiki Kasus Kriminal lewat Ponsel Cerdas Diungkap

“Sudah saatnya kita menyoroti TikTok lantaran mengekspos anak-anak pada materi grafis seperti konten seksual, tindakan menyakiti diri sendiri, pemakaian obat-obatan terlarang, dan juga hal-hal yang dimaksud lebih tinggi buruk lagi," tambah dia.

Dengan tuduhan penggelapan konsumen, Iowa mengajukan permohonan sanksi finansial juga perintah yang tersebut melarang TikTok milik ByteDance terlibat di perilaku yang tersebut menipu serta bukan adil.

TikTok mengungkapkan pihaknya memiliki proteksi terdepan di lapangan usaha bagi kaum muda, termasuk kontrol orang tua kemudian batasan waktu bagi mereka itu yang berusia dalam bawah 18 tahun.

"Kami berazam untuk mengatasi tantangan bidang secara luas juga akan terus memprioritaskan keselamatan komunitas," kata TikTok.

Baca juga:  Amerika Serikat larang Apple jual jam tangan bersensor kadar oksigen di darah

Ini adalah adalah gugatan terbaru yang tersebut diajukan oleh negara bagian Amerika Serikat terhadap TikTok, yang sama-sama dengan perusahaan media sosial lainnya menghadapi tekanan dari regulator secara global untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya.

Negara-negara bagian termasuk Arkansas juga Utah telah terjadi mengajukan persoalan hukum serupa. Seorang hakim pada Indiana pada bulan November menolak gugatan terhadap TikTok yang dimaksud diajukan oleh jaksa agung negara bagian tersebut. Negara bagian lain sedang menyelidikinya.

Pada tanggal 2 Januari, Montana mengungkapkan pihaknya mengajukan banding menghadapi langkah hakim Negeri Paman Sam pada bulan November yang memblokir larangan negara bagian Montana terhadap penyelenggaraan TikTok.

Larangan pada Montana direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari, namun Hakim Distrik Amerika Serikat Donald Molloy pada 30 November mengeluarkan perintah awal untuk memblokir larangan tersebut, dengan mengungkapkan bahwa undang-undang Montana "melanggar Konstitusi pada lebih besar dari satu cara" kemudian "melampaui kekuasaan negara".

Baca juga:  Epic Games Pastikan Fortnite Akan Hadir Lagi dalam iOS

ketua eksekutif TikTok Shou Zi Chew akan menjadi salah satu direktur utama media sosial yang memberikan kesaksian pada 31 Januari di dalam hadapan Komite Kehakiman Senat Amerika Serikat mengenai eksploitasi seksual anak secara online. Demikian disiarkan Reuters, Kamis.