WARTA  

Jerat Manis di Pesisir: Satgas PASTI Endus Investasi Ilegal MBA Pangandaran

BANDUNG – Rayuan investasi dengan imbal hasil kilat kembali memakan korban. Kali ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Jawa Barat tengah membidik entitas berlabel MBA yang beroperasi di wilayah Pangandaran. Perusahaan ini diduga kuat menjalankan praktik investasi bodong yang telah meresahkan warga pesisir selatan tersebut.

​Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat Darwisman menyatakan, pihaknya melalui Satgas PASTI telah melakukan langkah proaktif untuk membedah legalitas MBA.

“Kami sedang melakukan pendalaman. Pihak-pihak terkait dari entitas MBA di Pangandaran sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Darwisman dalam keterangan resminya, Rabu 11 Februari 2026.

​Kasus ini mencuat setelah ratusan warga yang mengaku sebagai “member” aplikasi MBA mulai gigit jari. Modus yang ditawarkan tergolong klasik namun tetap ampuh menjaring korban: tugas sederhana melalui aplikasi dengan imbalan komisi besar.

Baca juga:  Sentuhan Mediterania di Pesisir Pangandaran: Grand Palma Siapkan Hadiah Umrah untuk Iftar Ramadan

Para anggota diminta menyetor deposit sejumlah uang, lalu mengerjakan tugas seperti mengonfirmasi pesanan atau mengirim data. Sebagai ilustrasi, seorang korban mengaku menyetor Rp13 juta dengan janji upah hingga Rp400 ribu untuk sekali kerja.

​Namun, alih-alih untung, saldo di aplikasi justru tak bisa dicairkan saat mereka hendak menarik dana. “Janji manis imbal hasil tinggi yang tidak logis adalah ciri utama entitas ilegal,” tambah Darwisman.

Indikasi Tak Miliki Izin Resmi

​Satgas PASTI menemukan indikasi bahwa MBA tidak memiliki izin resmi dari regulator mana pun untuk menghimpun dana masyarakat. Operasi mereka pun kini di bawah pengawasan ketat tim gabungan yang terdiri dari OJK, kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga:  Waspada Glaukoma, RSUD Pandega Pangandaran Imbau Masyarakat Lakukan Deteksi Dini

​OJK mengimbau masyarakat Pangandaran dan sekitarnya agar tidak mudah tergiur oleh skema investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Darwisman menekankan pentingnya prinsip 2L (Legal dan Logis). “Legal artinya cek izin usahanya, Logis artinya masuk akal tidak keuntungan yang ditawarkan,” tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, Polres Pangandaran juga dilaporkan telah menerima sejumlah aduan dari warga yang merasa tertipu. Sementara itu, pihak pengelola MBA belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan oleh Satgas PASTI.

​Langkah tegas Satgas PASTI ini diharapkan mampu memutus rantai kerugian yang lebih luas, mengingat penyebaran aplikasi investasi serupa sering kali menyasar kelompok masyarakat yang minim literasi keuangan, namun memiliki harapan tinggi pada keuntungan instan.

error: Content is protected !!