PANGANDARAN, CEKBER.com – Klaim kepemilikan pribadi atas sebidang lahan di sempadan Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, memicu polemik di Kabupaten Pangandaran. Warga menilai area yang selama ini menjadi tempat tambatan perahu nelayan dan ruang publik pesisir tak semestinya berstatus hak milik, sehingga pemerintah daerah kini menelusuri legalitas sertifikat yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami meninjau langsung lokasi yang dipersoalkan tersebut. Dalam kunjungan itu, ia didampingi Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, Dandim 0625/Pangandaran Letkol Citra Kurniawan, Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari Indra, perangkat desa, serta warga setempat.

Polemik mencuat setelah sebuah papan bertuliskan “Tanah Milik” dipasang di bibir pantai. Pada papan tersebut tercantum empat nama pemilik, yakni Mark N. Sutanto, Shirley Tjiartadi, Ady Hartanto, dan Melisiano, di bawah kuasa hukum Deni Rohmana S.H. & Associates. Klaim itu disebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra mengatakan, masyarakat mempertanyakan terbitnya sertifikat hak milik di kawasan yang selama ini dikenal sebagai tanah harim laut atau tanah negara. Menurutnya, lokasi tersebut telah lama dimanfaatkan sebagai jalur tambatan perahu nelayan dan fasilitas umum.

“Sudah tiga kali papan klaim itu dipasang dan dicopot warga. Sejak dulu kawasan ini menjadi tempat tambatan perahu nelayan. Kami juga mempertanyakan mengapa lahan tepat di garis pantai bisa memiliki SHM, sementara lahan di bagian belakang justru disebut tanah harim,” ujar Indra.

Audit Legalitas dan Antisipasi Konflik

Menanggapi persoalan itu, Citra mengatakan, Pemkab Pangandaran akan berkoordinasi dengan BPN untuk menelusuri proses penerbitan sertifikat dan memastikan status hukum lahan tersebut. Pemerintah juga akan memanggil pemerintah desa guna mengumpulkan data yang diperlukan.

“Kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mengecek kapan sertifikat ini diterbitkan dan apa dasar hukumnya. Kawasan sempadan pantai pada prinsipnya merupakan ruang publik yang harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Citra.

Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Menurutnya, kepolisian akan mengawal proses penyelesaian sengketa bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pemkab Pangandaran berencana mempertemukan BPN, Pemerintah Desa Masawah, serta pihak pemegang sertifikat dan kuasa hukumnya untuk melakukan penelusuran administrasi pertanahan sekaligus memetakan kembali batas kawasan yang menjadi objek sengketa.