cekber.com Jakarta – Politikus PDIP Chico Hakim merespons anggapan hak angket tak bisa saja membatalkan hasil Pemilihan Umum 2024. Menurut dia, PDIP dan juga partai-partai pendukung hak angket tidaklah menjadikan hasil pemilihan umum sebagai tujuan utama, tetapi ingin mencari kebenaran.
“Output kami adalah mencari kebenaran, mencari kejujuran, dan juga menegakkan keadian,” ujar Chico pada waktu dihubungi melalui arahan WhatsApp, Ahad, 25 Februari 2024.
Chico mengatakan, ia menginginkan siapa pun yang digunakan bersalah dan juga terbukti melanggar secara terstruktur sistematis juga masif harus bertanggung jawab. Dia mengungkapkan tanggung jawab itu sanggup dengan membatalkan hasil pemilihan umum atau mengubah suara.
“Ini menjadi tujuan-tujuan yang tersebut tidak utama. Yang utama adalah menegakkan kebenaran serta keadilan,” ujar Chico.
Hak angket, menurut Chico, didasari oleh kecurigaan serta ketidakpuasan warga umum, tidak cuma paslon maupun partai-partai pendukung paslon. Dia mengungkapkan partai merupakan perwakilan dari rakyat lalu penyalur aspirasi penduduk di tempat parlemen.
Chico menyatakan publik telah terjadi mengamati sejumlah pelanggaran dan juga kecurangan pemilu. Pelanggaran itu, beliau mengungkapkan antara lain keterlibatan ASN, aparat TNI-Polri, bahkan sampai tingkat pejabat tinggi seperti Presiden. Dia mengungkapkan merek diduga terlibat di manipulasi dan juga intimidasi pada hal pelanggaran pemilu.
“Ini semua tidak ada bisa saja dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) akibat tidak kewenangan MK terkait dengan pemilu,” ujar Chico.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Ichsan Anwary menilai hak angket milik DPR RI tiada akan mampu membatalkan hasil pemilihan raya 2024. “Hak angket DPR hanya saja berdampak untuk pelopor negara, tetapi tak sanggup membatalkan hasil pemilihan raya 2024 khususnya pemilihan presiden yang digunakan sedang santer dibahas dimana-mana,” ujar dia.
Calon delegasi presiden nomor urut tiga Mahfud Md juga mengungkapkan hak angket tak bisa jadi mengubah kebijakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU kemudian Mahkamah Konstitusi atau MK perihal hasil pemilu. Sebab, ia menyatakan hasil pilpres atau sengketa pilpres pada KPU kemudian MK miliki jalurnya sendiri.
Menurut Mahfud, hak angket dapat diajukan oleh DPR terhadap pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang mana diambil. Dia menilai kebijakan pemerintah pada pilpres juga dapat menjadi sasaran hak angket. Namun, hak angket tak bisa saja ditujukan untuk hasil pemilu.
“Yang mampu diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang digunakan diperiksa tetap memperlihatkan pemerintah, itu tinggal urusan politik saja,” kata Mahfud pada Sleman, DI Yogyakarta, Ahad, 25 Februari 2024, disitir dari keterangan tertulis.
Pilihan Editor: Migrant Care Bilang Jual Beli Surat Suara di dalam Malaya Seharga Rp90-120 Ribu
Sumber: Tempo