Berita  

RSUD Pandega Pangandaran Berlakukan Jadwal Besuk

PANGANDARAN – Satu bulan terakhir ini, RSUD Pandega Pangandaran mulai memberlakukan jam berkunjung baru bagi keluarga pasien yang akan membesuk.

Dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM dan juga Surat Edaran Menteri PANRB 9/2023 tentang pencabutan pandemi COVID-19 menjadi dasar perubahan jam besuk ini.

Untuk diketahui bagi keluarga pasien bahwa RSUD Pandega mulai memberlakukan jam berkunjung.

Jam besuk pagi mulai dari pukul 10.30-12.30 WIB dan jam besuk sore muali pukul 17.00-19.00 WIB dengan jumlah pengunjung hanya 2 orang setiap pasien.

“Waktu kunjungan pasien rawat inap tentunya harus diatur dan tidak bisa bebas, guna memberikan kenyamanan dan percepatan pemulihan kepada pasien, sehingga pasien bisa cepat sembuh,” ujar Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Titi Sutiamah.

Baca juga:  Yusuf Lakaseng Perindo: Hasil Pemilihan Umum 2024 Taruhannya Masa Depan Demokrasi Indonesia

Penetapan jam besuk ini bertujuan supaya tidak banyak orang yang keluar masuk tanpa mengikuti aturan yang nantinya akan merugikan dan mengganggu pelayanan.

Selain itu juga dapat memperlambat masa pemulihan pasien karena kurangnya waktu istirahat pasien itu sendiri.

Selain itu juga jam besuk ini diberlakukan untuk mencegah penularan penyakit dari pasien ke pengunjung.

Kita tentu mengantisipasi semua itu, siapapun yang akan membesuk tetap harus menggunakan masker dan mencuci tangan.

Anak-anak yang sehat di bawah usia 12 tahun juga dilarang dibawa ke area rumah sakit saat akan membesuk pasien.

Di setiap akses pintu masuk, baik pintu masuk IGD maupun pintu masuk rawat inap juga sudah dijaga oleh petugas keamanan yang akan membantu penertiban jam besuk ini.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Gelar Sosialisasi Pelayanan Pandega

“Pengunjung juga nantinya diberikan kalung identitas yang diberikan oleh security yang wajib dipakai selama berkunjung atau membesuk pasien,” pungkas Titi.