BERITA PANGANDARAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padaherang, Polres Pangandaran, mengungkap kasus pencurian telepon seluler yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Seorang pemuda berinisial DMD (22), warga Kecamatan Padaherang, ditangkap polisi pada Selasa 27 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku diringkus di kediamannya di Dusun Patinggen II, Desa Karangpawitan, tanpa perlawanan.
Kronologi Pengungkapan
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana menuturkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan kehilangan yang diterima kepolisian dalam kurun waktu yang berbeda.
”Laporan pertama tercatat pada 23 Januari 2025, dan laporan kedua diterima pada 26 Januari 2026. Keduanya terkait aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Padaherang,” ujar Yusdiana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 28 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pertama dilakukan pelaku pada Rabu 21 Januari 2025 siang di Dusun Babakanjaya, Desa Kedungwuluh. Sementara aksi kedua terjadi pada Senin 26 Januari 2026 subuh di Dusun Burujul, Desa Padaherang.
Modus Operandi Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, DMD menyasar rumah atau kantor yang minim pengawasan. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik bangunan yang membiarkan pintu tidak terkunci.
● Pintu Terbuka: Pelaku masuk ke ruangan yang pintunya terbuka atau tidak terkunci rapat.
● Target Spontan: Pelaku mengambil ponsel yang berada di dalam ruangan saat situasi dirasa aman.
”Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kondisi pintu kantor atau rumah korban yang tidak terkunci, kemudian secara diam-diam mengambil barang berharga milik korban,” lanjut Yusdiana.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
- Satu unit Samsung Galaxy A54 warna abu-abu.
- Satu unit Samsung Galaxy A26 warna pink.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, DMD kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Padaherang. Ia dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 KUHP.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Padaherang saat ini tengah merampungkan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
Atas kejadian ini, Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta memastikan keamanan rumah dan tempat kerja dengan selalu mengunci pintu guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.






