PANGANDARAN, CEKBER.com – Dugaan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan sempadan Pantai Madasari membuka pertanyaan baru tentang tata kelola pertanahan di pesisir Pangandaran. Di satu sisi, pemerintah menyatakan tanah harim laut tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Di sisi lain, sejumlah bidang di kawasan yang diduga masuk sempadan pantai justru disebut telah mengantongi sertifikat hak milik. Kontradiksi itu kini memicu tuntutan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka secara transparan dasar hukum dan proses penerbitannya.

Pemerintah daerah mulai menelusuri persoalan itu. Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (DISPARBUD) Pangandaran, Megi Rijua Parlumi mengatakan, pihaknya ditugaskan mendatangi Pantai Madasari untuk menghimpun data dan mencocokkan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Beberapa hari terakhir muncul informasi mengenai dugaan adanya tanah yang telah disertifikatkan. Kami datang untuk mengumpulkan data dan menelusuri bagaimana hal tersebut bisa terjadi,” kata Megi saat di Pantai Madasari, Selasa 4 Agustus 2026.

Menurutnya, kawasan Pantai Madasari merupakan destinasi wisata yang dikelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), sehingga polemik tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia mengacu pada pernyataan Bupati Pangandaran yang menegaskan bahwa tanah harim laut secara hukum tidak dapat dimiliki perseorangan maupun diterbitkan sebagai Sertifikat Hak Milik.

Meski belum dilakukan pengukuran teknis, Megi menilai lokasi yang dipersoalkan secara kasat mata berada di kawasan sempadan pantai. Berdasarkan ketentuan, sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi merupakan kawasan yang seharusnya tidak menjadi hak milik perseorangan.

“Kalau melihat dari ketentuan yang saya pahami, tanah harim laut memang tidak boleh disertifikatkan,” ujarnya.

Riwayat Penerbitan Sertifikat

Megi juga menemukan informasi yang dinilai janggal terkait riwayat penerbitan sertifikat. Berdasarkan informasi yang beredar, SHM disebut diterbitkan pada 1997, ketika Pangandaran masih menjadi bagian dari Kabupaten Ciamis. Namun papan yang terpasang di lokasi justru mencantumkan bahwa sertifikat diterbitkan oleh BPN Pangandaran.

“Kalau memang tahun 1997, saat itu Kabupaten Pangandaran belum terbentuk. Tetapi di plang tertulis sertifikat diterbitkan oleh BPN Pangandaran. Menurut saya ini menjadi salah satu kejanggalan yang perlu ditelusuri,” kata Megi.

Pemerintah daerah, kata Megi, meminta masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan menyerahkan proses penelusuran kepada instansi yang berwenang agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

BPN, Pemkab, Pemdes, Diminta Buka Data Kepemilikan Lahan Sepanjang Pesisir Pantai Madasari

Di sisi lain, tuntutan keterbukaan juga datang dari masyarakat. Ketua Forum Masyarakat Peduli Wisata Madasari, Indra, meminta BPN, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, dan Pemerintah Desa Masawah, membuka data kepemilikan lahan di kawasan yang diduga merupakan tanah harim laut.

Menurut Indra, persoalan itu diduga tidak hanya menyangkut satu bidang tanah, melainkan sejumlah lahan di sepanjang pesisir Pantai Madasari.

“Kami prihatin karena di lokasi yang selama ini menjadi akses umum masyarakat dan nelayan kini muncul papan bertuliskan tanah milik disertai larangan masuk tanpa izin pemilik. Ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan,” ujarnya.

Ia menilai, jika benar terdapat SHM di kawasan yang semestinya menjadi ruang publik, kondisi tersebut berpotensi membatasi akses masyarakat menuju pantai sekaligus mengganggu aktivitas nelayan.

Indra mengaku telah meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa Masawah mengenai batas tanah milik dan tanah harim. Dari peta yang diperlihatkan pemerintah desa, terdapat sejumlah bidang yang telah tercatat sebagai lahan bersertifikat.

“Kalau memang tanah harim tidak bisa disertifikatkan, mengapa di lokasi ini justru muncul sertifikat? Sementara di tempat lain masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat karena alasan lahannya merupakan tanah harim. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Ia juga mempertanyakan adanya bidang tanah yang disebut telah bersertifikat meski berada sangat dekat dengan bibir pantai. Sebaliknya, terdapat lahan yang lokasinya lebih jauh dari garis pantai tetapi masih dikategorikan sebagai tanah harim. Menurutnya, perbedaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam proses administrasi pertanahan.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata menyangkut akses menuju pantai, melainkan menyangkut kepastian hukum atas ruang publik pesisir. Karena itu, mereka mendesak seluruh proses penerbitan SHM di kawasan yang diduga merupakan tanah harim laut dibuka secara transparan agar polemik tidak terus menimbulkan kecurigaan.

“Harim laut adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk pribadi. Kami hanya meminta keterbukaan mengenai penerbitan SHM itu. Jangan sampai masyarakat Madasari hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” ujar Indra. ***