cekber.com Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Kota Malang turun segera mengatasi hambatan kekurangan surat kata-kata di tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pandanwangi, Blimbing,Kota Malang. Sebanyak tiga TPS kekurangan surat suara. Seperti di tempat TPS 3 Pandanwangi kurang 119 suara.
“Surat kata-kata dari TPS lain yang digunakan berlebih dan juga sisa dialihkan ke TPS 3,” kata anggota KPU Daerah Perkotaan Malang Deni Bachtiar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Proses pemungutan pengumuman dilanjutkan mulai pukul 13.00 WIB. Diprioritaskan surat kata-kata bagi pemilih yang telah lama mendaftar di area TPS. “Kami melayani juga memberi kesempatan pemilih menggunakan hak suara,” katanya.
Deni menjelaskan kemungkinan terjadi kesalahan pada memasukkan surat pernyataan pada gudang logistik KPU. Kini, KPU sedang menyelidiki pemicu kesalahan manusia alias human error pada proses memasukkan surat suara.
Puluhan pemilih kembali antre untuk menggunakan hak suara. Proses pemungutan pendapat molor, pemungutan yang dimaksud dilangsungkan sampai 15.30 WIB. Sedangkan ketentuan KPU pemungutan berlangsung sampai pukul 13.00 WIB. Mereka rela menanti sampai mendapatkan hak memilih.
Kekurangan surat pernyataan dalam Kelurahan Pandanwangi menarik perhatian Diskusi Kesepahaman Pimpinan Daerah (Forkompinda). Hadir Plt Wali Daerah Perkotaan Malang Wahyu Hidayat, Kapolresta Malang Perkotaan Komisaris Besar Budi Herianto. Namun, mereka itu enggan memberi penjelasan mengenai kekurangan surat suara.
EKO WIDIANTO
Pilihan Editor: Anies Nyoblos pada TPS 60 Cilandak, Petugas KPPS: Enggak Ada Perlakuan Khusus
Sumber Tempo