WARTA  

Yen Yen Windiani: Jangan Biarkan Warga Miskin Ekstrem Terganjal Status Lahan “Orla”

​Meski angka kemiskinan di Kabupaten Pangandaran menyusut ke level 8,03 persen pada 2025, legislator PAN Yen Yen Windiani mengungkap potret buram di lapangan: warga miskin ekstrem terganjal aturan untuk mendapatkan hunian layak karena status lahan.

BERITA ​PANGANDARAN – Sepuluh tahun terakhir, Kabupaten Pangandaran ibarat sedang menaiki roller coaster ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), daerah yang mengandalkan napasnya pada sektor pariwisata ini sempat mencicipi masa keemasan pada 2019 dengan angka kemiskinan serendah 7,71 persen, sebelum akhirnya dipaksa terjembab oleh pandemi COVID-19.

​Kini, grafik menunjukkan arah pemulihan. Angka kemiskinan yang sempat melonjak hingga 9,65 persen di tahun 2021, berhasil ditekan ke posisi 8,03 persen pada 2025. Namun, di balik angka-angka yang mulai “hijau” tersebut, tersimpan residu persoalan yang gagal ditangkap oleh statistik semata: nasib warga miskin ekstrem di tanah pinjaman atau lahan milik negara.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Terapkan Sistem Validasi Biometrik untuk Tingkatkan Pelayanan

​Tembok Hukum bagi Si Miskin Ekstrem

​Anggota DPRD Pangandaran dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yen Yen Windiani, S.H., menyoroti adanya celah regulasi yang membuat bantuan pemerintah kerap tidak tersalurkan tepat sasaran. Fokusnya tertuju pada program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

​”Faktor utamanya karena tidak ada payung hukum untuk penerima bantuan yang tinggal di tanah orang lain. Padahal, warga miskin ekstrem itu kebanyakan tinggal di tanah orang lain (orla),” ujar Yen Yen saat memberikan catatan kritisnya. Salah satu contoh konkret yang ia temukan adalah rumah warga di atas tanah milik PJKA yang tidak bisa tersentuh bantuan pemerintah karena kendala legalitas lahan.

Baca juga:  Lima Atlet Terjun Payung Kejurda 2025 Alami Kecelakaan di Pangandaran, Satu Tewas dan Satu Hilang

​Solidaritas di Tengah Kebuntuan

​Realitas di lapangan seringkali memaksa masyarakat bergerak melampaui birokrasi. Yen Yen menemukan banyak kasus di mana warga miskin yang dicoret dari daftar bantuan Rutilahu akhirnya dibantu melalui gerakan swadaya murni.

​”Karena tidak masuk daftar penerima Rutilahu, alhamdulillah masyarakat di sekitarnya berswadaya membantu membuatkan atau merehab rumah tersebut. Itu yang saya temukan di lapangan,” kata srikandi kelahiran Ciamis, 12 Juni 1976 ini.

​Hal ini dibuktikan dalam dokumentasi yang menunjukkan aksi gotong royong warga Dusun Garunggang, Desa Cijulang, RT 007 RW 001, yang bahu-membahu membongkar dan membangun kembali rumah salah satu warga. Tanpa suntikan dana pemerintah, warga setempat mengumpulkan tenaga dan materi untuk memastikan tetangga mereka mendapatkan atap yang layak.

Baca juga:  Aji Mumpung Menjadi Korban: Jurus Lepas Tangan Pengelola MBA Pangandaran

​Menanti Payung Hukum “Tanah Orla”

​Bagi Yen Yen, resiliensi ekonomi Pangandaran tidak akan sempurna jika persoalan struktural ini tidak dibenahi. Ia mendesak adanya inovasi payung hukum yang memungkinkan negara hadir bagi mereka yang tak bertanah.

​”Sudah lama saya berharap ada payung hukum untuk masyarakat yang tidak punya rumah layak huni dan tidak punya tanah,” tegas legislator dari Dapil 4 (Cijulang-Cimerak) ini.

​Tanpa adanya terobosan hukum, penurunan angka kemiskinan hingga ke level 8,03 persen hanya akan menjadi kosmetik statistik. Tantangan Pangandaran ke depan bukan lagi sekadar mengundang turis untuk datang, tapi memastikan warga paling rentan memiliki hunian yang layak, meski di atas tanah yang bukan milik sendiri.

error: Content is protected !!