GAGASAN – Praktik pengisian jabatan publik di lingkup birokrasi daerah kembali memperlihatkan wajah aslinya yang muram: pragmatis dan abai terhadap prinsip kesesuaian kompetensi.
Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran melantik 112 pejabat—yang terdiri atas 40 pejabat administrator, 41 pejabat pengawas, dan 31 pejabat fungsional—pada Rabu 26 Agustus 2026, mempertegas betapa formalitas pergeseran posisi masih jauh dari semangat reformasi birokrasi.
Jika mencermati daftar nama dan jabatan baru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, tampak fenomena klasik yang memprihatinkan. Konsep the right man on the right place sekadar jargon usang yang tersimpan rapi di dokumen kebijakan.
Karambol Jabatan Tanpa Kualifikasi
Fenomena mismatch atau ketidaksesuaian antara latar belakang pendidikan akademis dan portofolio jabatan baru terlihat gamblang dalam pergeseran kali ini. Sebagai contoh, posisi Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman diisi oleh seorang lulusan Sarjana Komputer (S.Kom). Mengelola infrastruktur jalan dan jembatan yang membutuhkan presisi teknis sipil mendalam justru diserahkan kepada seorang ahli informatika.
Sebaliknya, seorang Sarjana Teknik (S.T.) ditempatkan sebagai Guru Ahli Pertama di jenjang SMPN. Pada saat yang sama, seorang lulusan Keperawatan (S.Kep.Ners) dipercaya menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ironisnya, sarjana perikanan (S.Pi) justru memegang urusan perencanaan di dinas kelautan, sementara posisi penataan ruang fisik diserahkan kepada disiplin ilmu yang melompat jauh dari garis keahlian dasar.
Ketidaksesuaian ini bukan sekadar urusan kecocokan gelar di atas kertas, melainkan ancaman nyata bagi efektivitas layanan publik. Tata kelola teknis yang diampu oleh pihak tanpa dasar keahlian yang relevan berisiko tinggi melahirkan kebijakan yang salah arah, pemborosan anggaran, hingga lambatnya eksekusi program strategis daerah.
Mengebawahkan Sistem Merit demi Pragmatisme
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara secara tegas mengamanatkan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Di mana, kualifikasi, kompetensi, dan kinerja harus menjadi panglima dalam kualifikasi promosi maupun mutasi. Namun, pergeseran massal di Pemkab Pangandaran ini memperlihatkan betapa sistem merit rentan ditawar demi mengakomodasi formalitas administratif atau kompromi struktural.
Ketika penataan karir ASN melenceng dari latar belakang keilmuan dan rekam jejak teknis, motivasi kerja aparatur dipertaruhkan. ASN yang telah menempuh pendidikan spesifik di bidangnya harus menyaksikan posisi teknis-strategis diisi oleh pejabat yang harus “belajar dari nol” di lapangan. Akibatnya, birokrasi berjalan lamban karena energi dihabiskan untuk adaptasi dasar, bukan inovasi pelayanan.
Pemerintah daerah tidak boleh menjadikan rotasi jabatan sekadar ajang bagi-bagi porsi struktural atau pemenuhan kuota pelantikan semata. Jika Pemkab Pangandaran serius ingin membangun tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel, evaluasi terhadap kesesuaian kualifikasi dan reposisi berbasis kompetensi mutlak dilakukan.
Membiarkan birokrasi dipimpin oleh mereka yang salah tempat hanya akan mengorbankan kepentingan publik sebagai penerima manfaat utama pelayanan daerah. ***






Tinggalkan Balasan