PANGANDARAN, CEKBER.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran, Asep Noordin, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk melakukan kajian secara komprehensif terkait rencana hibah lahan seluas kurang lebih 30 hektare kepada Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI).
Pernyataan tersebut disampaikan Asep usai memimpin rapat koordinasi pimpinan DPRD bersama fraksi-fraksi di Ruang Paripurna DPRD Pangandaran, Jumat 28 Agustus 2026. Rapat digelar guna menyikapi isu rencana pengalihan aset daerah yang belakangan menyita perhatian publik di media sosial dan media massa.
”Pada prinsipnya kami tidak menolak dan sangat mendukung setiap upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, proses pemberian hak ini harus dikaji secara komprehensif agar memiliki nilai manfaat nyata dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Asep.
Bukan Sekadar Siapa Penerimanya
Asep mengatakan, dalam regulasi pengelolaan barang milik daerah, urusan hibah bukan sebatas siapa yang memberi dan siapa yang menerima. Ada empat poin utama yang harus dipedomani, yaitu dasar kewenangan, prosedur administratif, tingkat urgensi atau kepentingan, serta nilai manfaat bagi pelayanan publik.
Menurutnya, pemindahtanganan aset daerah berupa tanah maupun bangunan pada dasarnya memerlukan persetujuan DPRD. Meskipun regulasi memuat pengecualian untuk kepentingan umum atau sosial, DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah daerah semestinya dilibatkan dalam pembahasan sejak awal.
”Sebelum melempar wacana ke publik, seharusnya duduk bersama dulu. Tidak bisa asal bicara, sebab semua harus masuk dalam perencanaan: apakah aset tersebut sudah sah milik daerah dan apakah peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang,” kata Asep.
Asep menambahkan, setiap kebijakan pemanfaatan ruang harus dikoordinasikan dengan Forum Penataan Ruang yang diketuai secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah, guna memastikan kesesuaian izin dan syarat teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengalihan Hak Tak Harus Selalu Hibah
Asep juga menyoroti mekanisme pengalihan lahan yang tidak melulu harus berupa hibah mutlak. Pemerintah daerah dapat menggunakan skema kerja sama lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Pakai.
Ia mencontohkan kerja sama penyediaan lahan seluas 32,5 hektare untuk PSDKU Universitas Padjadjaran (Unpad) serta rencana alokasi 27 hektare untuk UIN/IAIN yang terikat dalam kesepakatan bersama. Skema tersebut dinilai penting untuk mengevaluasi sejauh mana keberadaan perguruan tinggi memberikan dampak langsung pada peningkatan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan warga lokal.
Antisipasi Lahan Mangkrak
DPRD Pangandaran juga mewanti-wanti agar hibah lahan tidak berujung pada aset tidur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, setiap penerima hak wajib memiliki master plan dan linimasa pembangunan yang jelas.
”Jangan sampai kita menghibahkan lahan, tapi bangunannya tidak kunjung dibuat dan lahannya terbengkalai. Tanah diciptakan untuk kemakmuran masyarakat. Jika satu hingga tiga tahun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, ada prosedur teguran hingga pencabutan hak,” jelas Asep.
Atas hasil rapat pimpinan tersebut, DPRD Pangandaran resmi melayangkan surat ke Bupati Pangandaran guna mendorong evaluasi dan koordinasi matang terkait rencana hibah lahan tersebut.






Tinggalkan Balasan