cekber.com JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menolak laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kemudian Perekat Nusantara dugaan pelanggaran kemudian kecurangan terkait tahapan proses lalu hasil Pemilihan Umum 2024 pada program Sistem Pengetahuan Rekapitulasi (Sirekap) . Bareskrim masuk akal tidak menjadi kewenangannya tetapi merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bareskrim hanya saja menerima laporan secara tercatat disampaikan untuk Kabareskrim diterima bagian Dumas. Padahal laporan polisi yang digunakan hendak disampaikan itu berisi dugaan terjadi kejahatan kebijakan pemerintah kelas tinggi menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang lahir dari pemilihan umum yang dimaksud harus jujur dan juga adil.
“Terdapat perbedaan pendapat yang tersebut tajam kita dengan pihak Bareskrim polri sebab menurut mereka itu apa yang tersebut mau disampaikan itu masuk menjadi wewenang dari Gakkumdu atau Bawaslu. Padahal informasi yang mana mau disampaikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia juga Perekat Nusantara adalah dugaan perbuatan pidana yang menyangkut pelanggaran hukum, menyangkut kejahatan urusan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang digunakan jujur, benar dan juga adil,” ujar Koordinator TPDI juga Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus di area Jakarta, Hari Senin (4/3/2024).
Apalagi ini dalam bentuk dugaan manipulasi pendapat hasil Pemilu/Pilpres 2024, akibat pemanfaatan aplikasi mobile Sirekap. Program milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimaksud merupakan komoditas ITB yang dinilai bermasalah bahkan diduga dirancang dengan kemampuan untuk menambah, menghurangi dan/atau mengendalikan pengumuman yang tersebut masuk secara ilegal juga menguntungkan capres-cawapres tertentu.
Indikasinya antara lain pada pada waktu proses penghitungan pengumuman sejak 14 Februari 2024 sampai sekarang stagnan pada kedudukan bilangan perolehan kata-kata paslon capres tetap saja sama, tidak ada bertambah atau berkurang secara signifikan terhadap tiga paslon capres, sehingga menuai pro-kontra pada sebagian masyarakat.
Advokat-advokat TPDI kemudian Perekat Nusantara di laporannya yang mana akan disampaikan ke Bareskrim Cq. Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Awal Minggu (4/3/2024) itu kembali akan meminta-minta terhadap Bareskrim Polri agar memanggil 11 nama untuk diminta keteranganya terkait banyak kejanggalan Sirekap.
Keterlibatan pihak ITB pada proyek aplikasi mobile Sirekap ini bermula dari adanya nota kesepahaman antara KPU dengan pihak ITB tentang Kerja Sama Pemanfaatan Teknologi Pengetahuan dan juga Komunikasi di Membantu Penyelenggaraan pemilihan serta Pemilihan Tahun 2024, Nomor: 16/8PR.07/012021; Nomor: 034/IT1.A/KS.00/2021, tanggal 1 Oktober 2021 yang tersebut ditandatangani oleh Ilham Saputra, Ketua KPU RI lalu Reini Wirahadikusumah selaku Rektor ITB.
Di di nota kesepahaman antara KPU serta pihak ITB itu, disepakati pula bahwa untuk korespondensi guna menjamin kelancaran pelaksanaan nota kesepahaman dimaksud. Maka baik KPU maupun ITB masing-masing menunjuk wakilnya sebagai pejabat penghubung.
Untuk itulah pihak KPU menunjuk Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, sedangkan pihak ITB menunjuk Wakil Rektor ITB Lingkup Informan Daya Gusti Ayu Putri Saptawati.
Sumber Sindonews