​PANGANDARAN, CEKBER.com – Radar Inspektorat Kabupaten Pangandaran akhirnya bergetar. Fokus pengawasan kini tertuju pada proyek pematangan lahan relokasi hunian eks Pasar Wisata di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran. Bukan tanpa sebab, lahan yang dipersiapkan untuk menampung warga terdampak proyek Sentral Parkir Pantai Pangandaran itu dilaporkan sudah mengalami longsor, padahal bangunan belum juga berdiri.

​Kabar mengenai ringkihnya kualitas pengerjaan lahan ini menjadi babak baru dalam sengkarut relokasi yang tak kunjung usai. Muncul kecurigaan kuat adanya spesifikasi teknis yang sengaja dikurangi atau perencanaan yang serampangan dalam proyek pematangan lahan tersebut.

​Audit di Balik Tanah Longsor

​Sekretaris Inspektorat Pangandaran, Syarif Hidayat menegaskan, lembaganya tidak akan tinggal diam melihat infrastruktur publik yang rusak sebelum masanya. Pihaknya kini tengah melakukan telaah mendalam terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

​”Apabila hasil telaahan menyimpulkan bahwa pengaduan masyarakat atau informasi tersebut berkadar pengawasan, maka tentu akan ditindaklanjuti,” ujar Syarif, Rabu 6 Mei 2026.

​Langkah Inspektorat ini seolah menjadi konfirmasi atas kekhawatiran publik: bahwa proyek ini diduga dikerjakan dengan mentalitas “asal jadi”. Longsor di Sukahurip bukan sekadar bencana alam, melainkan sinyal adanya maladministrasi atau praktik lancung dalam penggunaan anggaran daerah.

​Rakyat Terjepit: Data Cacat, Lahan Darurat

​Di saat Inspektorat mulai mengendus aroma penyimpangan di Sukahurip, nasib pedagang eks Pasar Wisata kian tragis. Proyek Sentral Parkir yang menggusur kios mereka ternyata menyisakan lubang besar dalam pendataan. Delapan dari 18 warga terdampak dilaporkan raib dari daftar penerima hak relokasi.

​Koordinator aksi, Abdul Fajar menyebut ketidakadilan ini berlipat ganda. “Kami sudah kehilangan tempat usaha demi Sentral Parkir, sekarang hak kami dipersulit, dan lahan penggantinya pun justru longsor,” keluhnya saat mendatangi DPRD Pangandaran, belum lama ini.

​Ironisnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran Otang Tarlian justru meminta warga membuktikan eksistensinya melalui saksi-saksi. Sebuah langkah birokratis yang kontras dengan lemahnya pengawasan mereka terhadap kualitas proyek pematangan lahan yang kini ambrol di Sukahurip.

​Catatan Kritis: Siapa Menilap Anggaran?

​Dugaan “proyek bancakan” di Sukahurip kini menjadi ujian bagi kredibilitas Inspektorat. Jika lahan relokasi yang dibiayai uang rakyat saja sudah rusak sebelum dihuni, muncul pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap kontraktor pelaksana?

​Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Dinas Pariwisata Pangandaran Irna Kusmayanti, berjanji akan melakukan peninjauan ulang terhadap warga yang belum terakomodasi. Namun, publik kini lebih menanti hasil kerja Inspektorat. Apakah mereka berani membongkar siapa di balik rapuhnya proyek Sukahurip, atau sekadar memberi catatan administratif di atas tanah yang sudah longsor?

​Sengkarut Sentral Parkir Pangandaran kini bukan lagi sekadar soal pemindahan pedagang, melainkan soal bagaimana anggaran pembangunan diduga menguap di balik tanah yang tak stabil dan data yang dimanipulasi.