Untuk memfasilitasi pengecekan pajak kendaraan secara online, Samsat Jatim menyediakan layanan resmi yang digunakan memungkinkan warganya memeriksa pajak kendaraan secara enteng dan juga praktis.
Laman atau program Samsat Jatim berada secara langsung pada bawah pengawasan Badan serta Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di Indonesia. Bagi masyarakat Jatim yang tersebut belum mengetahui cara cek kendaraan pajak online, berikut ini terdapat beberapa cara pengecekan nya dengan mudah.
1. Cek pajak kendaraan via website Bapenda Jatim
- Buka browser dan kunjungi website resmi Bapenda Jawa Timur ke https//bapenda.jatimprov.go.id untuk mengakses layanan cek pajak kendaraan.
- Kemudian gulir ke bawah lalu akan terdapat beberapa pilihan, berikutnya Anda klik “PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)” => “Cek disini”
- Setelah itu akan muncul tampilan Info PKB serta isi “Plat Nomor Kendaraan” => “Masukkan lima Digit Terakhir Rangka” => “Kode Captcha” => “Submit“
- Tunggu beberapa pada waktu lalu nantinya akan menampilkan merupakan informasi identitas beserta besaran pajak yang digunakan harus dibayarkan.
2. Cek pajak kendaraan via e-samsat
- Buka browser kemudian kunjungi laman https://e-samsat.id.
- Selanjutnya isi data pada halaman yang dimaksud seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka (5 digit terakhir) juga provinsi.
- Setelah itu, cek kembali untuk dapat memverifikasi bahwa data-data telah terisi dengan benar kemudian klik “Cek Sekarang”.
- Kemudian nantinya akan menampilkan informasi sebagai besaran nominal yang mana harus dibayarkan.
3. Cek pajak kendaraan via program “SIGNAL” (Samsat Digital Nasional)
- Instal program “SIGNAL” melalui play store (android) juga app store iOS
- Setelah terinstal, menerbitkan aplikasi mobile pada perangkat Anda, kemudian baca beberapa informasi mengenai program kemudian slide kanan hingga menemukan “Lanjut ke Beranda” pilih serta setujui Signal mengakses lokasi.
- Kemudian Anda membuka profil di dalam sudut kanan bawah, untuk melakukan pendaftaran akun signal juga pilih “Daftar Disini”
- Anda diminta masukkan NIK E-KTP, nama sesuai E-KTP, alamat email aktif, nomor telepon, lalu buat kata sandi. Kemudian Anda centang untuk menyetujui lalu pilih ”lanjut”
- Kemudian Anda verifikasi dengan melakukan foto E-KTP Anda serta foto wajah Anda dengan selfie. Kemudian Anda akan dikirimkan kode OTP melalui nomor telepon yang Anda daftarkan
- Bila telah terdaftar, verifikasi kembali akun Anda dengan email. Buka email yang Anda daftarkan serta lakukan verifikasi untuk melanjutkan.
- Masuk kembali program Signal. Di menu beranda Anda pilih ”Tambah kendaraan bermotor”
- Masukkan pemilik kendaraan milik sendiri atau milik satu KK, masukkan data kendaraan bermotor Anda dari NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) lalu lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Setelah berhasil ditambahkan, selanjutnya Anda pilih ”Pendaftaran pengesahan STNK” Di sikap bagian berada dalam bawah.
- Masukkan NRKB atau nomor registrasi dari kendaraan Anda, pilih “Lanjutkan” selanjutnya akan pergi dari mengenai informasi pajak kendaraan yang mana harus dibayar. Dari informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB lalu SWDKLLJ sebelum melakukan serangkaian pembayaran.
Artikel ini disadur dari Cara cek pajak kendaraan online di Jawa Timur