Di Jawa Tengah, terdapat cara simpel untuk memeriksa pajak kendaraan melalui layanan online yang mana disediakan oleh pemerintah daerah, memanfaatkan perangkat lunak mobile New Sakpole atau melalui laman resmi e-samsat.
New Sakpole adalah singkatan dari Sistem Administrasi Pajak Online. Program berbasis Android untuk mengakses informasi pembayaran pajak juga pengesahan STNK secara online itu tersedia dalam Play Store.
Dengan adanya pelayanan online, diharapkan dapat mempercepat penyampaian informasi terkait pajak kendaraan, diantaranya tanggal jatuh tempo dan juga kemungkinan denda jikalau ada keterlambatan.
Berikut beberapa cara yang dimaksud dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan pada Jawa Tengah via online
Cek pajak kendaraan Jateng lewat Website e-samsat
1. Kunjungi platform web E-Samsat di dalam https://e-samsat.id/jawa-tengah/
2. Masukkan data kendaraan yang digunakan terdiri dari Plat, nomor, Seri, no rangka kemudian provinsi
3. Kemudian pilih atau klik ”Cek Sekarang”
4. Kemudian, informasi terkait pajak kendaraan akan muncul, diantaranya besaran nominal yang dimaksud harus Anda bayar. Halaman ini akan menampilkan detail kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, kemudian nomor mesin.
Selain itu, akan ditampilkan rincian pajak kendaraan dan juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang mana meliputi PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan juga total jumlah total yang digunakan harus dibayarkan. Pengetahuan juga mencakup tanggal pajak, tanggal STNK, serta keterangan lainnya.
Cek pajak kendaraan melalui aplikasi mobile ”NEWSAKPOLE” (Bapenda Prov Jateng)
1. Instal perangkat lunak ”NEWSAKPOLE” melalui Play Store (android) juga app store (iOS)
2. Setelah selesai instal, menyingkap perangkat lunak juga pilih menu “Info pajak”
3. masukkan nomor polisi atau plat kendaraan Anda (Contohnya: G 123 XX) Kemudian klik tombol “proses”
4. Kemudian tunggu hingga muncul informasi mengenai identitas kendaraan dan juga pajak keluar.
Artikel ini disadur dari Cek pajak kendaraan di Jateng via aplikasi New Sakpole dan E-Samsat