JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) genap berusia 28 tahun pada 9 Agustus 2026. Dalam momentum tersebut, IJTI menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah jurnalisme televisi di tengah derasnya disrupsi teknologi dan perubahan lanskap media.

Peringatan HUT ke-28 IJTI tahun ini mengusung tema “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi”. Tema tersebut menjadi refleksi sekaligus seruan bagi seluruh jurnalis televisi agar tetap menjunjung tinggi etika, profesionalisme, independensi, dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan mengatakan, perkembangan teknologi digital dan derasnya arus informasi di media sosial telah menghadirkan tantangan baru bagi industri penyiaran.

Menurutnya, kecepatan dalam menyampaikan informasi tidak boleh mengorbankan akurasi dan kedalaman pemberitaan. Fenomena sensasionalisme juga dinilai berpotensi menggeser prinsip-prinsip dasar jurnalistik.

“Kecepatan sering kali mengangkangi akurasi, dan sensasionalisme berisiko menggeser kedalaman berita. Dalam situasi ini, IJTI menegaskan bahwa marwah jurnalisme penyiaran tidak boleh goyah,” ujar Herik dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, jurnalis televisi harus tetap menjadi garda terdepan dalam menghadirkan informasi yang terverifikasi, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain tantangan akibat perkembangan teknologi, IJTI juga menyoroti persoalan independensi pers. Menurut Herik, kebebasan dan independensi jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi agar tetap berjalan secara sehat.

“Di tengah keterbukaan informasi dan dinamika politik maupun ekonomi, jurnalisme yang bebas dari intervensi dan kepentingan sepihak adalah syarat mutlak bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat,” katanya.

Dalam momentum HUT ke-28, IJTI menyerukan sejumlah sikap kepada seluruh jurnalis televisi dan perusahaan media.

Pertama, IJTI mendorong seluruh jurnalis televisi menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai landasan utama dalam setiap proses kerja jurnalistik.

Kedua, IJTI menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya pembungkaman dari pihak mana pun yang berpotensi mencederai independensi dan kemerdekaan pers.

Ketiga, jurnalis dan perusahaan media televisi didorong untuk memanfaatkan perkembangan teknologi digital secara bijak. Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat tanpa mengorbankan kaidah jurnalistik.

Keempat, IJTI kembali mengukuhkan perannya sebagai alat kontrol sosial yang kritis, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik guna memperkuat sendi-sendi demokrasi di Indonesia.

Melalui peringatan HUT ke-28 tersebut, IJTI mengajak jurnalis televisi, pengelola media, pemerintah, pemangku kepentingan, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.

IJTI menilai jurnalisme yang independen dan bermartabat menjadi salah satu kunci agar masyarakat memperoleh hak atas informasi yang benar, sekaligus memastikan kehidupan demokrasi tetap berjalan sesuai koridor.

Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)