Jenis mobil yang mana bebas melintas dalam jalan ganjil genap

Jenis mobil yang mana mana bebas melintas di jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah terjadi digunakan oleh pemerintah di upaya menghurangi kepadatan berikutnya lintas kemudian polusi udara di DKI Jakarta lalu beberapa wilayah lainnya pada beberapa tahun terakhir ini.

Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan kemudian lintas dengan membatasi jumlah agregat kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.

Sesuai kebijakan yang tersebut berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap belaka dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.

Mobil dengan plat nomor belakang 0 salah satunya golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung pasca nomor 0.

Namun, ada beberapa kendaraan yang tersebut dapat melintasi lokasi ganjil genap tanpa batasan atau bukan terkena sistem ganjil genap yang mana berlaku pada waktu ini.

Baca juga:  Jalur alternatif hindari Ganjil-Genap Ibukota Indonesia

Salah satu mobil yang dimaksud tak terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal berubah jadi upaya pemerintah menyokong warga pada pengaplikasian kendaraan ramah lingkungan.

Apa belaka jenis mobil yang tersebut tak terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang digunakan telah diatur oleh Peraturan Pengurus (Pergub) 51 tahun 2020.

  • Mobil dengan stiker yang menunjukkan disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda Motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki substansi bakar
  • Wahana pimpinan lembaga membesar negara, seperti presiden atau duta presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, lalu BPK
  • Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, kemudian Polri
  • Kendaraan para pemimpin dan juga pejabat asing yang tersebut sedang berubah menjadi tamu negara
  • Kendaraan yang tersebut digunakan untuk pengungsian kecelakaan tak lama kemudian lintas
  • Kendaraan yang dimaksud digunakan untuk mengangkut uang Bank Nusantara antar bank lalu mengisi ATM pada bawah pengawasan tim Polri
  • Kendaraan yang diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Baca juga:  F1: 8 Pembalap yang mana Bisa Gantikan Lewis Hamilton dalam Mercedes

Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali berubah menjadi suatu kesulitan pengendara ketika sedang berlalu lintas. Sehingga banyak penduduk memilih menggunakan transportasi umum untuk mengelak sanksi ganjil genap ini.

Selain dari jenis mobil tersebut, apabila melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Mata Uang Rupiah 500.000.

Baca juga: Daftar 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang berlaku ganjil genap

Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik kemudian balik

Baca juga:  Kemenhub tingkatkan standar kelaikan kendaraan untuk keselamatan

Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE

Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap