PANGANDARAN, CEKBER.com – Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menyoroti perlunya kebijakan yang berpihak kepada nelayan kecil saat meninjau aktivitas pelelangan ikan di KUD Minasari, Pangandaran, Senin 2 Maret 2026. Ia menilai tata kelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di daerah tersebut harus berlandaskan regulasi sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi nelayan skala kecil.
Menurut Asep, pengelolaan sektor perikanan daerah tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan/Udang dan Petani Garam.
“Aturan tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan kepastian usaha bagi nelayan kecil, termasuk dalam kebijakan fiskal dan operasional di TPI,” kata Asep.
Data yang dipaparkan menunjukkan nilai transaksi di TPI Kabupaten Pangandaran sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp33 miliar. Dari nilai tersebut, pemerintah daerah memungut retribusi sebesar dua persen atau sekitar Rp660 juta sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Namun Asep menilai besaran pendapatan itu tidak sebanding dengan kepentingan perlindungan bagi nelayan kecil. “Ini bukan semata soal angka Rp660 juta, tetapi soal tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi nelayan kecil,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, DPRD Pangandaran mendorong tiga kebijakan utama bagi nelayan kecil yang menggunakan kapal di bawah 10 gross ton (GT), yang di Pangandaran rata-rata berukuran sekitar 5 GT.
Kebijakan tersebut meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil tangkapan nelayan, pembebasan retribusi daerah, serta pembebasan kewajiban Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimana pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016.
Selain itu, Asep meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pengelolaan TPI agar kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat segera diterapkan.
Ia menilai kebijakan itu pun relevan di tengah dinamika global yang berpotensi mendorong kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM, kata Asep, akan langsung berdampak pada biaya operasional melaut bagi nelayan.
“Kebijakan pembebasan pajak dan retribusi bisa menjadi langkah strategis untuk menjaga daya tahan ekonomi masyarakat pesisir,” ujar Asep.
DPRD Diminta Pasang Badan untuk Nelayan
Dukungan terhadap usulan tersebut datang dari sejumlah pihak. Tokoh masyarakat Pangandaran, M. Yusuf, menilai sikap DPRD sebagai bentuk keberpihakan terhadap nelayan di tengah tekanan ekonomi yang mereka hadapi.
“Inilah saatnya DPRD pasang badan untuk nelayan. Bukan soal besar kecilnya kontribusi ke daerah, tetapi bagaimana ekonomi nelayan bisa bangkit,” kata Yusuf.
Sekretaris KUD Minasari Pangandaran, Dartam Sutarjo menilai, rencana pembebasan retribusi akan berdampak langsung pada mekanisme harga ikan di TPI. Menurutnya, pengurangan beban biaya dapat memperbaiki nilai jual ikan bagi nelayan sekaligus harga beli bagi pemasar.
“Ketika retribusi dibebaskan atau diringankan, nilai jual nelayan dan nilai beli pemasar menjadi lebih baik. Ini akan berpengaruh pada kesejahteraan nelayan,” kata Dartam.
Ia berharap wacana tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan politik, melainkan segera diwujudkan dalam kebijakan konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh nelayan kecil di Kabupaten Pangandaran.





