cekber.com Jakarta – Ribuan warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipastikan gagal menggunakan hak pilihnya di pemilihan 2024 oleh sebab itu sudah ada melintasi waktu yang digunakan ditetapkan untuk memilih. Hingga pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat di tempat mana waktu pemilihan berakhir, masih banyak publik yang mana antri di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS). Petugas pun menolak rakyat menggunakan hak pilihnya dengan alasan waktu sudah ada habis.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Belitung EM Osykar mengungkapkan pihaknya menemukan banyak penduduk yang tersebut ingin menggunakan hak pilih ditolak dengan alasan waktu sudah ada habis. “Temuan ini hampir masif di dalam kabupaten dan juga kota di area Bangka Belitung. Ribuan rakyat gagal meskipun sudah ada antri di dalam TPS. Hal ini sangat mengecewakan kita,” ucapannya terhadap Tempo, Rabu, 14 Februari 2024.
Menurut Osykar, permasalahan yang disebutkan akibat sikap petugas Komunitas Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mana tak profesional sehingga pihaknya mempertanyakan kemampuan lalu pemahaman petugas KPPS. “Masalah ini bukanlah di tempat masyarakatnya. Tetapi di area petugasnya. Mereka ini kan telah mengikuti berbagai Bimtek (Bimbingan Teknis) terkait tugas. Warga antri cukup lama,” ujar dia.
Osykar menuturkan para petugas terkesan tidak ada siap terkait dengan mekanisme tugas dan juga seolah bingung dengan kendala yang digunakan dihadapi. Dia meyakini kondisi yang disebutkan akan berlangsung hingga penghitungan pendapat nanti yang tersebut diprediksi sampai malam.
“Masyarakat yang mana belum menerima undangan malah diminta bolak-balik ke kantor kelurahan untuk mengecek apakah terdaftar atau tidak ada sebagai pemilih,” ujar Osykar.
Di beberapa TPS, kata Osykar, pemungutan ucapan tak dilayani sampai pukul 12.00 dikarenakan petugas logis telah giliran pemilih yang digunakan masuk kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus). “Kita juga menemukan sejumlah TPS yang digunakan kekurangan surat kata-kata khususnya untuk surat kata-kata pemilihan presiden,” ujar dia.
Osykar menegaskan pihaknya akan menjadikan permasalahan ini sebagai substansi rekomendasi untuk dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) secepatnya.”Saat ini saya masih mengoleksi serta segera merangkumkan permasalahan yang terjadi dalam lapangan. Kita akan ungkapkan ke KPU,” ujar dia.
Seorang warga, Erna mengungkapkan dirinya terpaksa gagal menggunakan hak pilih akibat namanya tidak ada terdaftar. Usahanya untuk memilih dengan e-KTP juga tak dilayani.
“Padahal rumah saya dekat dengan TPS ini. Biasanya pakai KTP bisa saja bagi yang digunakan tidaklah menerima undangan serta belum terdaftar. Disuruh konsultasi ke kelurahan. Tapi waktu telah mepet jadi terpaksa tidaklah memilih,” ujar Erna yang mana berupaya memilih dalam TPS 005 Selindung Baru Pusat Kota Pangkalpinang.
Sementara pemilih bernama Junaidi mengaku bingung dengan pola penentuan nama yang akan memilih di tempat TPS. Dia menyebutkan apabila namanya terdaftar dalam TPS yang dimaksud terpencil dari rumahnya.
“Rumah saya paling dekat di area TPS 005 hingga TPS 007. Tapi nama saya terdaftar di tempat TPS 10 yang tersebut berjauhan jaraknya. Tapi saya tetap saja memilih walaupun hampir habis waktunya tadi,” ujar Junaidi.
Sumber Tempo